Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Putusan PN Watampone Tak Dijalankan, Bone Diminta Transparan Hukum

Umar Azmar MF, MH, praktisi hukum di Kabupaten Bone, menyampaikan keprihatinan atas belum dijalankannya putusan PN Watampone Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Wtp, Rabu (3/9/2025). Ia mendesak Pemkab Bone segera menghadirkan JDIH sesuai standar agar kepastian hukum dan transparansi publik terjamin.

BONE, MATANUSANTARA Putusan Pengadilan Negeri (PN) Watampone terkait akta perdamaian Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Wtp tanggal 13 Agustus 2024, hingga kini belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bone. Kondisi ini memantik keprihatinan masyarakat dan seruan agar transparansi hukum serta pelayanan publik segera diperbaiki.

Praktisi hukum, Umar Azmar MF, MH, menilai putusan tersebut jelas mewajibkan Pemkab Bone, khususnya Bupati dan Bagian Hukum Setdakab Bone, menghadirkan serta mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai standar yang berlaku. Namun, setelah lebih dari setahun, kewajiban itu tidak terlaksana secara memadai.

Bandar hingga Kurir Asal Bone Ditangkap, Sabu Rp400 Juta Diamankan

“Fakta ini mempertegas pentingnya kehadiran dan penyelenggaraan JDIH di Kabupaten Bone sesuai standarisasi yang seharusnya,” tegas Umar, Rabu (03/09/2025).

Umar, juga mengungkapkan adanya dua versi berbeda dari Peraturan Bupati Bone Nomor 11 Tahun 2024, yang berpotensi menimbulkan kerancuan dan melanggar asas kepastian hukum.

Resmob Bone Ringkus Target Operasi Sikat Lipu 2025 Tanpa Perlawanan

Menurut Umar, desakan ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, tetapi demi kontribusi nyata menuju:

1. Kepastian hukum — menghindari kerancuan akibat beredarnya dokumen berbeda.

2. Transparansi — sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Babak Baru!! Eks PJ Bupati Bone Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pokir, Begini Penjelasan Soetarmi

3. Pelayanan publik lebih baik — agar masyarakat mudah mengakses informasi hukum secara cepat dan terpercaya.

“Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bone segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Polres Bone Perkuat Ketahanan Pangan, Hadiri Bimtek Pengendalian OPT

Jika terus diabaikan, Umar memastikan pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab demi penegakan hukum dan keterbukaan informasi bagi masyarakat Bone.

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini