Reaksi Waketum I Soal Penyelidikan Dana Hibah Rp15 Miliar, Hari Ini Kejari Kembali Periksa Internal KONI Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar terus bergerak. Setelah memeriksa sejumlah pengurus, penyidik kembali memanggil dan memeriksa satu orang dari internal KONI Makassar pada Rabu (05/08/2026).
Perkembangan terbaru ini mempertegas bahwa penyelidikan tidak berhenti pada tahap pengumpulan dokumen, melainkan mulai mengarah pada pendalaman peran, kewenangan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Informasi tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., saat dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan lanjutan terhadap unsur internal KONI.
“Hari ini satu orang yang diperiksa dari internal KONI Makassar,” ujar Sulfikar kepada matanusantara.co.id, Rabu (05/08/2026).
Meski belum mengungkap identitas maupun substansi pemeriksaan, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi penyidik dalam menyusun konstruksi peristiwa secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkara ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) I Andi Mallombassi Hamka, S.S., M.Si. akhirnya buka suara. Namun, ia memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau soal yang itu biarkanlah proses hukum berjalan,” katanya singkat saat dihubungi matanusantara.co.id.
Pernyataan tersebut muncul saat penyidik terus memperluas pengumpulan keterangan dari unsur internal organisasi olahraga terbesar di Kota Makassar itu.
Sehari sebelumnya, Selasa (04/08/2026), penyidik Kejari Makassar telah memeriksa dua pejabat internal KONI Makassar, yakni Bendahara Umum Christopher Cados dan Kepala Sekretariat Ali Tofan.
Namun dari tiga pihak yang dijadwalkan hadir, satu orang diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik.
Fakta tersebut menjadi perhatian tersendiri lantaran pihak yang dipanggil merupakan bagian dari struktur organisasi yang dinilai mengetahui proses perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah yang kini sedang diselidiki.
Saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran tersebut, Sulfikar menegaskan hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diterima penyidik.
“Belum ada konfirmasi,” tegasnya.
Belum adanya konfirmasi dari pihak yang tidak hadir memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. Kendati demikian, Kejari Makassar masih fokus pada proses klarifikasi dan pendalaman keterangan tanpa berspekulasi lebih jauh.
Penyelidikan kasus ini bermula setelah Kejari Makassar meningkatkan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar ke tahap penyelidikan.
Langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya surat Nomor B-16/P.4.10/Fd/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang meminta Ketua KONI Kota Makassar meneruskan panggilan kepada empat pejabat aktif KONI untuk dimintai keterangan.
Masuknya pejabat-pejabat inti KONI dalam agenda pemeriksaan mengindikasikan penyidik tengah menelusuri lebih jauh proses pengambilan keputusan, mekanisme pencairan anggaran, distribusi penggunaan dana hingga laporan pertanggungjawaban hibah.
Penyidik juga diyakini sedang menguji kesesuaian antara dokumen administrasi, laporan kegiatan serta realisasi penggunaan anggaran yang menjadi objek penyelidikan.
Hingga saat ini perkara masih berstatus penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Makassar juga belum mengajukan permintaan audit kepada lembaga auditor negara karena masih memprioritaskan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung.
Namun, intensitas pemeriksaan yang terus bertambah menunjukkan perkara ini mulai memasuki fase yang lebih substansial. Penyidik tidak hanya memetakan alur penggunaan dana, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan hibah tersebut.
Dengan bertambahnya saksi yang diperiksa serta terus didalaminya keterangan dari internal KONI Makassar, publik kini menanti apakah penyelidikan ini akan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau justru menemukan fakta lain dalam pengelolaan dana hibah Rp15 miliar yang diperuntukkan bagi pembinaan olahraga di Kota Makassar.
Satu hal yang pasti, langkah Kejari Makassar yang mulai menyasar unsur-unsur strategis di tubuh KONI menjadi sinyal bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada permukaan, melainkan bergerak menuju pengungkapan konstruksi utuh pengelolaan dana hibah yang kini menjadi sorotan publik. (***)

Tinggalkan Balasan