Usai Dua Kali Mangkir! Mantan Pj Gubernur Penuhi Panggilan, Diperiksa 9 Jam soal Bibit Nanas Rp60 Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) BB akhirnya hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BB menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel selama sekitar 9 jam lebih, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
BB tiba sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.30 WITA.
Kehadiran BB kali ini merupakan pemanggilan ketiga yang dilayangkan penyidik setelah sebelumnya dua kali ia tidak memenuhi panggilan.
Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan untuk pendalaman dan melengkapi keterangan,” kata Soetarmi.
Menurutnya, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diberikan BB. Pertanyaan tambahan diajukan untuk memperjelas sejumlah materi yang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Rp60 Miliar Anggaran, Rp52,4 Miliar Kerugian Negara
Perkara yang diperiksa Kejati Sulsel tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Pokok 2024.
Nilai tersebut menjadi sorotan setelah BPKP Perwakilan Sulsel melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasilnya, kerugian negara dalam perkara tersebut dihitung mencapai Rp52.402.956.125, atau sekitar Rp52,4 miliar.
Angka tersebut setara dengan sekitar 87 persen dari total nilai anggaran proyek. Tak hanya persoalan kerugian negara, penyidik juga menemukan sejumlah persoalan yang diduga terjadi sejak tahap perencanaan kegiatan.
Dari sekitar 4 juta bibit nanas yang didatangkan, sekitar 3,5 juta bibit disebut mati karena persoalan kesiapan lahan.
Sementara sekitar Rp4,5 miliar dari total anggaran disebut digunakan untuk pembelian bibit dan biaya angkut.
Enam Orang Masuk Konstruksi Awal Perkara
Pada 9 Maret 2026, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni BB selaku Pj Gubernur Sulsel saat proyek berjalan; Hasan Sulaiman, anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024; Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara; Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama; Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut bertugas dalam pelaksanaan kegiatan; serta Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Namun, posisi hukum BB kemudian berubah setelah ia mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan BB.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap BB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penahanan terhadap BB juga dinyatakan tidak sah. Kejati Sulsel kemudian diperintahkan mengeluarkan BB dari tahanan.
Putusan tersebut mengubah posisi hukum BB dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Kejati Sulsel menyatakan penyidikan terhadap perkara pokok tetap berjalan.
Lima tersangka lainnya kini telah berstatus terdakwa dan perkara mereka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Persidangan terhadap kelima terdakwa tersebut juga telah berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Panggilan Ketiga Akhirnya Dipenuhi
Setelah putusan praperadilan, penyidik kembali mendalami perkara pokok, termasuk meminta keterangan BB.
Namun, dua kali panggilan sebelumnya tidak dipenuhi.
Baru pada panggilan ketiga, BB hadir dan menjalani pemeriksaan panjang selama sekitar sembilan jam lebih.
Pemeriksaan tersebut berlangsung ketika perkara lima terdakwa lainnya telah memasuki persidangan.
Penyidik kini kembali menggali keterangan BB untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam proyek tersebut, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana keputusan terkait proyek bernilai Rp60 miliar tersebut dibuat dan bagaimana rangkaian pelaksanaan kegiatan itu kemudian berujung pada kerugian negara sebesar Rp52,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Arah Hukum BB Masih Menunggu Hasil Penyidikan
Meski pemeriksaan berlangsung hingga malam hari, Kejati Sulsel belum mengungkap secara rinci materi pertanyaan maupun hasil pemeriksaan BB.
Soetarmi juga belum menyampaikan apakah keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap BB.
Karena itu, pemeriksaan sembilan jam tersebut belum dapat dimaknai sebagai perubahan status hukum BB.
Yang jelas, perkara pokok dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap berjalan, sementara lima terdakwa lainnya telah memasuki proses persidangan.
Di sisi lain, penyidik kembali menguji keterangan BB setelah sebelumnya penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Kini perhatian tertuju pada hasil pendalaman penyidik.
Apakah pemeriksaan ketiga ini hanya untuk melengkapi konstruksi perkara, atau akan membuka arah baru dalam penanganan hukum perkara bibit nanas Rp60 miliar?
Kejati Sulsel belum memberikan jawaban. Proses penyidikan masih berjalan. (***)

Tinggalkan Balasan