Residivis Curnak Antar Kabupaten Dibekuk, Resmob Jeneponto Kejar Tiga Buronan Sindikat Sapi
JENEPONTO, MATANUSANTARA — Aksi sindikat pencurian hewan ternak (curnak) yang selama ini menghantui para peternak di Kabupaten Jeneponto akhirnya berhasil diungkap Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto. Empat terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis dibekuk dalam operasi senyap pada Selasa dini hari (19/5/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di wilayah Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, setelah aparat menerima dua laporan polisi terkait hilangnya sejumlah ternak sapi milik warga.
Diwawancarai, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., dalam laporan resminya menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap jaringan pencurian ternak yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Jeneponto.
Kasus tersebut tercatat dalam:
LP/B/333/V/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
LP/B/334/V/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku bernama Palewai Daeng Nassa Bin Pallambeng di wilayah Kalakkara. Tim Pegasus kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, Palewai mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian sapi bersama beberapa rekannya. Pengembangan kasus pun dilakukan secara estafet oleh aparat Resmob.
Tim kemudian bergerak menuju rumah Sudirman Daeng Sewang Bin Manggu di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Polisi kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian lima ekor sapi milik warga.
Belum berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan mendalam kembali membuka keterlibatan pelaku lain bernama Basri Daeng La’lang Bin Mallu yang berada di Dusun Bontocini, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang. Aparat langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan.
Pengembangan terus berlanjut hingga Tim Pegasus Resmob kembali membekuk Ardiansyah Bin Aripudding di Lingkungan La’lupang, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu.
Dari hasil interogasi terpisah terhadap keempat terduga pelaku, polisi juga mengidentifikasi tiga nama lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan pencurian ternak tersebut, masing-masing berinisial FK, NY, dan LW. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling pada malam hari mencari sapi milik warga yang ditambatkan di area persawahan maupun lahan terbuka.
Saat menemukan target, pelaku melepaskan tali ikatan sapi lalu menggiring ternak tersebut ke lokasi tertentu sebelum dijual. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu korban, Arianda Basiruddin (31), seorang karyawan honorer asal Kota Makassar, mengalami kerugian sangat besar setelah kehilangan lima ekor sapi terdiri dari dua jantan dan tiga betina dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Korban lainnya bernama Suleman (50), seorang petani asal BTN Bapertarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, juga melaporkan kehilangan ternaknya kepada pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa Palewai Daeng Nassa diduga terlibat dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP) pencurian ternak.
Sementara Sudirman Daeng Sewang bersama Palewai diduga melakukan pencurian lima ekor sapi di wilayah Parappa, Kelurahan Empoang Utara.
Sedangkan Basri Daeng La’lang bersama Palewai dan Ardiansyah diduga melakukan pencurian dua ekor sapi di belakang Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu.
Polisi juga memastikan tiga dari empat pelaku yang telah diamankan merupakan residivis kasus pencurian ternak yang selama ini dikenal meresahkan masyarakat Jeneponto dan wilayah sekitarnya.
Kini seluruh pelaku yang berhasil diamankan telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternaknya dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (***)

Tinggalkan Balasan