Modus Paket Onderdil Terbongkar, Satresnarkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran 350 Butir Tramadol
LUWU, MATANUSANTARA — Upaya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kabupaten Luwu berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu. Seorang pria berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, diamankan setelah diduga mengambil paket berisi ratusan butir Tramadol yang dikamuflase sebagai onderdil sepeda motor melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 35 strip obat Tramadol dengan total 350 butir, satu dus paket berisi Tramadol, satu unit handphone iPhone warna biru, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin, menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan daftar G dengan modus penyamaran paket onderdil kendaraan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi pengiriman paket.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket. Saat terduga pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera melakukan penangkapan,” ujar Iptu Awaluddin.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui paket tersebut berisi Tramadol yang dipesan dari sebuah toko di Jakarta Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp1.350.000.
Pengungkapan itu sekaligus mengindikasikan masih maraknya pola distribusi obat keras ilegal menggunakan jalur ekspedisi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Modus penyamaran dalam bentuk paket onderdil dinilai menjadi salah satu cara pelaku meminimalisir kecurigaan selama proses pengiriman.
Polres Luwu menilai peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan ancaman serius karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ancaman pasal tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah karena diduga mengedarkan dan menguasai sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, maupun izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)

Tinggalkan Balasan