Ribuan Suara Kritik Menggema di Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf atas Istilah “Londo Ireng”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gelombang protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan istilah “Londo Ireng” menggema di Kota Makassar. Puluhan jurnalis, organisasi masyarakat sipil (OMS), mahasiswa, serta warga dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di bawah Flyover Jalan Urip Sumoharjo–Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pernyataan Presiden yang oleh para peserta aksi dinilai melabeli kelompok pengkritik pemerintah sebagai “Londo Ireng” atau pengkhianat bangsa. Massa menilai narasi tersebut berpotensi mengancam ruang demokrasi, kebebasan berpendapat, dan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Sejak aksi dimulai, peserta membentangkan spanduk raksasa bertuliskan “Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo” disertai puluhan poster berisi kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Secara bergantian, perwakilan organisasi menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya menjaga iklim demokrasi dan melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar negara hukum.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan, menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan negara menciptakan kondisi yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, profesional, aman, dan bertanggung jawab.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Menurut Sahrul, seorang kepala negara semestinya memberikan teladan dalam menghormati kebebasan berekspresi, bukan melontarkan istilah yang dinilai dapat memberi stigma kepada kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Apa yang sesungguhnya disampaikan pejabat negara menyoal londo ireng, antek asing, adalah sesuatu yang tidak benar,” tegas Sahrul dalam orasinya.
Ia menegaskan, selama ini jurnalis, akademisi, pengamat, hingga organisasi masyarakat sipil justru berada di garis depan mengawal kepentingan publik, memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan, serta mengawasi jalannya kekuasaan.
“Selama ini kami bergelut melawan penindasan, melawan korporasi, melawan elite, ketika warga berjuang mempertahankan ruang hidupnya yang diambil oleh penguasa,” ujarnya.
Sahrul juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dijalankan berdasarkan kode etik dan standar profesional yang mengharuskan setiap informasi publik disampaikan secara bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Jurnalis selama ini bekerja di bawah kode etik dan perilaku. Artinya, sesuatu yang bersifat publik harus diungkap kepada publik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin, menilai penggunaan istilah “Londo Ireng” muncul sebagai respons terhadap pemberitaan maupun kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, secara historis istilah tersebut identik dengan sebutan bagi pengkhianat bangsa sehingga penggunaannya kepada kelompok yang menyampaikan kritik dinilai sebagai bentuk stigmatisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.
“MBG tidak menyejahterakan kebanyakan orang. Hanya menguntungkan segelintir orang,” ujar Mira.
Ia menilai pemerintah semestinya menjawab kritik dengan argumentasi dan perbaikan kebijakan, bukan melalui pelabelan yang berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
“Ini menjadi salah satu titik terendah sebagai warga negara Indonesia yang kritis,” ungkapnya.
“Ketika kita mengkritik malah diberikan cap londo ireng. Bukannya menghadirkan solusi, malah menstigmatisasi,” katanya.
Menutup orasinya, Mira menyampaikan kekecewaan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang menurutnya telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
“Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak,” ujarnya.
Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi, di antaranya AJI Makassar, LBH Makassar, Walhi Sulawesi Selatan, LBH Pers Makassar, Serikat Pekerja Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan, Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) Sulawesi Selatan, jurnalis lepas, pers mahasiswa, warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya.
Di penghujung aksi, massa membacakan empat tuntutan. Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng”.
Kedua, menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil. Ketiga, menjamin keselamatan jurnalis dari intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang kritis. Keempat, mendesak pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, serta hak konstitusional setiap warga negara.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Presiden maupun pemerintah terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. (**)

Tinggalkan Balasan