Rp464,6 Juta Dikembalikan, Kejari Luwu Dalami Dugaan Korupsi Sanpras Pertanian
LUWU, MATANUSANTARA –Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengamankan sekaligus menyelamatkan Rp464.699.500 uang negara dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Sarana dan Prasarana (Sanpras) Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu. Uang tersebut merupakan sisa anggaran yang ditemukan masih dikuasai 43 dari 44 kelompok tani penerima bantuan.
Pengembalian uang itu diungkap Kejari Luwu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kamis sore, 12 Maret 2026.
Dihadapan media, Humas Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, SH, mengatakan perkara tersebut mulai diselidiki setelah Kejari Luwu menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026.
“Penyelidikan perkara ini dimulai sejak 4 Maret 2026 setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Prasetyo.
Sejak penyelidikan dimulai, penyidik memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan program tersebut, termasuk kelompok tani penerima bantuan.
Hasil pendalaman menemukan adanya sisa anggaran yang belum digunakan sesuai dengan laporan penggunaan dana. Para kelompok tani kemudian mengembalikan sisa dana tersebut.
“Dari hasil pendalaman tersebut, para kelompok tani bersedia mengembalikan sisa dana yang sebelumnya mereka kuasai,” ujarnya.
Bantuan APBN hingga Rp200 Juta per Kelompok
Program Sanpras Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa merupakan program yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan melalui Dinas Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan.
Bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Luwu dengan nilai yang berbeda-beda.
Prasetyo menyebut, setiap kelompok tani menerima bantuan mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta.
“Nilai bantuan yang diterima masing-masing kelompok tani bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta,” jelasnya.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan sarana dan prasarana pertanian, seperti pembuatan parit, sumur bor dan irigasi dalam rangka optimalisasi lahan nonrawa.
Dari 44 kelompok tani penerima bantuan, penyidik menemukan 43 kelompok tani masih menguasai sisa dana kegiatan.
Total uang yang kemudian dikembalikan dan diamankan Kejari Luwu mencapai Rp464.699.500.
Pernyataan Anggaran Habis Dipersoalkan
Plt. Kasi Pidana Khusus Kejari Luwu, Budi Utomo, SH, mengungkap adanya persoalan dalam laporan penggunaan anggaran.
Sebelumnya, para kelompok tani penerima bantuan telah membuat surat pernyataan bahwa anggaran yang diterima telah digunakan seluruhnya.
Namun, pemeriksaan penyidik menemukan fakta berbeda.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ditemukan masih ada sisa dana yang belum digunakan sesuai laporan,” ungkap Budi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman Kejari Luwu untuk melihat apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan anggaran program tersebut.
Kejari Luwu menyebut uang yang telah dikembalikan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 48 orang saksi.
Uang Dikembalikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pengembalian uang negara menjadi salah satu titik penting dalam penanganan perkara tersebut. Namun, pengembalian dana belum secara otomatis menjawab siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas dugaan penyimpangan.
Hingga konferensi pers digelar, Kejari Luwu belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara Sanpras tersebut.
Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan program, aliran penggunaan anggaran, serta kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan hanya berupa sisa dana yang belum digunakan, atau terdapat dugaan penyimpangan yang lebih luas.
Kejari Luwu menyebut pengembalian uang tersebut dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis Jampidsus tahun 2018 dan instruksi Jaksa Agung mengenai optimalisasi pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Publik Minta Jangan Berhenti di Pengembalian Uang
Masyarakat Luwu meminta Kejari Luwu tidak berhenti pada pengembalian uang negara.
Publik berharap penyidik mengurai seluruh proses program, mulai dari penetapan penerima, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban.
Seorang warga Luwu yang meminta identitasnya dirahasiakan meminta aparat penegak hukum bekerja transparan dan tidak tebang pilih.
“Kejari Luwu harus transparan dan mengusut hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada diselamatkan dan ada yang dikorbankan. Siapapun itu harus diproses,” tegasnya.»
Ia juga meminta penyidik menelusuri apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Namun, tudingan mengenai kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu tersebut belum dibuktikan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejari Luwu.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kejari Luwu Kembali Disorot dalam Penanganan Korupsi
Kasus Sanpras menjadi perhatian karena muncul di tengah langkah Kejari Luwu menangani perkara dugaan korupsi lainnya.
Sebelumnya, Kejari Luwu mengusut dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.
Dalam perkara tersebut, Kejari Luwu secara bertahap menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Muh Fauzi, mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, serta seorang Wakil Ketua DPRD Luwu.
Keduanya disebut ditahan bersama pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan program P3-TGAI.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejari Luwu juga menetapkan Baso Ilyas dan Misdar Abadi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kini, perhatian kembali tertuju kepada Kejari Luwu setelah mengungkap penyelamatan uang negara Rp464,6 juta dari program Sanpras Pertanian.
Pertanyaan publik bukan hanya mengenai berapa uang negara yang berhasil dikembalikan.
Lebih jauh, masyarakat menunggu jawaban siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sisa anggaran itu bisa berada di luar penggunaan sebagaimana laporan, dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada proses penyelidikan Kejari Luwu.
Sebab, penyelamatan uang negara merupakan satu bagian dari penegakan hukum. Sementara mengungkap modus, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan kerugian negara yang sebenarnya menjadi bagian penting untuk memastikan perkara tersebut benar-benar terang. (***).

Tinggalkan Balasan