MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Rugikan Korban Tembus Miliran, Cyber Polda Sulsel Berhasil Bongkar 11 Modus Sobis dan Amankan 22 Tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penipuan daring dengan 11 modus dan 22 tersangka di Lobby Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026). (Dok/Spesial/Instagram).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan daring atau passobis dengan 11 modus berbeda. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, polisi mengamankan 22 orang tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp1.196.250.000.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa para tersangka tidak menggunakan satu pola yang sama. Modus yang dimainkan justru beragam, mulai dari penjualan mobil lelang, barang kebutuhan program pemerintah, telepon seluler, sepeda motor, hingga tawaran pekerjaan dan bantuan pemerintah.

Kepada media, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan.

“Pengungkapan ini, sebanyak 22 orang tersangka yang diamankan, diantaranya 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” katanya saat konferensi pers di Lobby Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026).

Menurut Didik, seluruh kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Dari proses tersebut, penyidik kemudian menemukan sejumlah pola transaksi yang diduga merugikan korban.

Modus pertama yang diungkap yakni penjualan mobil lelang. Seorang tersangka berinisial WK diduga menawarkan mobil lelang yang disebut berasal dari lembaga pemasyarakatan di luar Sulawesi Selatan. Tawaran tersebut membuat seorang warga Makassar percaya hingga mengalami kerugian Rp120 juta.

Dari modus jual beli kendaraan, pelaku kemudian diduga mengembangkan pola serupa melalui kebutuhan lain yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah penjualan susu yang disebut diperuntukkan bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kasus tersebut, tersangka perempuan berinisial H yang berdomisili di Kolaka diduga menawarkan susu kepada calon pembeli. Empat korban dari Makassar dan Maros disebut mengalami kerugian dengan total mencapai Rp120 juta.

Tidak hanya kebutuhan program pemerintah, penipuan juga menyasar sektor pertanian. Tiga tersangka asal Kabupaten Wajo, masing-masing berinisial A, AA, dan S, diduga menawarkan bibit kelapa sawit kepada korban. Dari transaksi tersebut, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,75 juta.

Setelah menyasar barang dan kebutuhan usaha, modus berikutnya bergeser ke sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat, yakni pekerjaan. Seorang tersangka berinisial A asal Mamasa diduga menawarkan lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin melalui media sosial.

Tawaran tersebut disebut menarik tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar. Namun, bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban justru mengalami kerugian dengan total mencapai Rp20 juta.

Pola menawarkan barang dengan harga murah juga digunakan dalam penjualan bata ringan. Tersangka berinisial LS asal Soppeng diduga menawarkan bata ringan kepada calon korban. Dua korban disebut mengalami kerugian total Rp15 juta.

Modus jual beli kemudian kembali digunakan melalui penjualan sepeda motor. Dua tersangka berinisial S dan CR diduga menawarkan kendaraan kepada korban hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp15,5 juta.

Jika sebelumnya kendaraan yang ditawarkan berupa sepeda motor, kali ini polisi mengungkap modus penjualan telepon seluler. Enam tersangka asal Kota Parepare, masing-masing berinisial M, A, R, RF, N, dan F, diduga menjalankan penipuan dengan modus penjualan iPhone.

Tiga korban dari Makassar dan Sinjai disebut menjadi sasaran dalam kasus tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp29 juta.

Selain memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap barang, para pelaku juga diduga menggunakan nama instansi pemerintah untuk membangun kepercayaan korban. Modus itu ditemukan dalam kasus pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidenreng Rappang diduga menawarkan bantuan kepada korban asal Kabupaten Bone. Akibat tawaran tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp217 juta.

Modus lainnya kembali menggunakan transaksi barang, kali ini berupa bahan bakar minyak jenis solar. Tiga tersangka asal Makassar berinisial O, A, dan G diduga menawarkan penjualan solar kepada korban asal Bone hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp23 juta.

Dari transaksi BBM, penyidik kemudian menemukan pula modus penjualan hewan ternak. Seorang tersangka berinisial ES, yang disebut merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan, diduga menggunakan skema penjualan kerbau atau tedong secara segitiga. Korban dalam kasus tersebut disebut mengalami kerugian Rp20 juta.

Namun, dari seluruh modus yang berhasil dibongkar, terdapat satu kasus dengan nilai kerugian paling besar. Modus tersebut berkedok pekerjaan paruh waktu atau part-time.

Dua tersangka berinisial B dan RP asal Batam diduga menawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban asal Kabupaten Sidenreng Rappang. Tawaran tersebut justru berujung kerugian hingga Rp614 juta.

Nilai tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan seluruh kasus lain yang diungkap dalam rangkaian penindakan Tim Siber Polda Sulsel.

Besarnya nilai kerugian tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk penelusuran terhadap sarana yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi maupun menjalankan transaksi dengan korban.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

“Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” kata Jan.

Barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa perangkat komunikasi dan sarana transaksi menjadi bagian penting dalam dugaan aktivitas penipuan tersebut. Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri identitas para tersangka, tetapi juga akun, perangkat, serta aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pasal dalam UU ITE, penyidik juga mempersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dari 11 modus tersebut, satu pola terlihat jelas: penipuan tidak lagi hanya mengandalkan jual beli barang fiktif. Pelaku diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan, bantuan, kebutuhan usaha, hingga program pemerintah untuk membangun kepercayaan sebelum transaksi dilakukan.

Karena itu, pengungkapan ini bukan sekadar soal 22 tersangka dan kerugian Rp1,19 miliar. Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa di tengah mudahnya transaksi digital, setiap tawaran yang terlihat menguntungkan tetap harus diverifikasi.

Sebab di dunia passobis, yang ditawarkan bisa saja barang, pekerjaan atau bantuan. Tetapi yang sebenarnya sedang diburu pelaku adalah kepercayaan dan uang korban. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini