Rutan Masamba Siapkan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas)

By Matanusantara

MASAMBA,MATANUSANTARA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menyiapkan serta memfasilitasi ruangan khusus untuk Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai arahan pimpinan.

Arahan melalui Surat yang dilayangkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pembentukan Pos Bapas di Lapas/Rutan.

Pembentukan Pos Bapas di Rutan Masamba bertujuan untuk mendukung pelaksanaan layanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), termasuk pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang berada di dalam maupun luar Rutan.

Status Hukum Mira Hayati Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Segera Eksekusi

Kepala Rutan (Karutan) Masamba, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bapas merupakan bagian dari strategi resolusi pemasyarakatan yang bertujuan memperluas dan mempermudah akses layanan bimbingan kemasyarakatan.

Kuasa Hukum Minta Tanggung Jawab Institusi, Tegaskan Perlindungan Konstitusional Warga Negara

“Pembentukan Pos Bapas ini merupakan bagian dari upaya resolusi pemasyarakatan untuk mempermudah akses layanan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap Warga Binaan,” ujarnya kepada media, Rabu (30/07/2025)

Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi

Syamsul Bahri juga menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap operasional Pos Bapas yang akan berjalan di Rutan Masamba.

“Kami siap mendukung penuh operasional Pos Bapas ini,” tutupnya.

Dengan adanya Pos Bapas di Rutan Masamba, diharapkan proses reintegrasi sosial Warga Binaan dapat berjalan lebih optimal.

Melalui kerja sama yang erat, Rutan Masamba berkomitmen memastikan para Warga Binaan mendapatkan pendampingan yang memadai serta kemudahan dalam memperoleh hak-hak mereka selama menjalani proses pembinaan.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!