Rutan Pangkep Fasilitasi Perekaman e-KTP, Pastikan Hak Kependudukan Warga Binaan
PANGKEP, MATANUSANTARA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep memfasilitasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep, Kamis (19/12/2025).
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep dan difokuskan pada pengecekan serta perekaman data kependudukan warga binaan yang belum terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Jelang Nataru, Karutan Pangkep Perketat Kewaspadaan Petugas Rutan
Proses perekaman diawali dengan pemeriksaan biometrik menggunakan sistem KTP elektronik, termasuk pemindaian iris mata, guna memastikan keakuratan data serta mencegah terjadinya data ganda.
Melalui pemeriksaan tersebut, petugas Disdukcapil dapat mengidentifikasi warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun e-KTP.
Rutan Pangkep Gelar Perayaan Natal 2025, Hadirkan Sukacita bagi Warga Binaan
Warga binaan yang belum terdaftar kemudian dipandu untuk melakukan perekaman data diri sebagai syarat penerbitan dokumen kependudukan.
Kasubsi Pelayanan Rutan Pangkep, Djufri, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga binaan.
Peserta Magang Kemnaker Perkuat Pembinaan Baca Al-Qur’an WBP di Rutan Pangkep
“Inti dari kegiatan ini adalah melakukan pembuatan KTP elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan. Dengan adanya KTP, warga binaan tetap mendapatkan hak administrasi sebagai warga negara,” ujar Djufri.
Ia menambahkan, kepemilikan dokumen kependudukan sangat penting sebagai bagian dari perlindungan hak warga binaan, baik selama menjalani masa pidana maupun saat kembali ke masyarakat.
Peserta Magang Kemnaker Perkuat Pembinaan Baca Al-Qur’an WBP di Rutan Pangkep
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Rutan Pangkep dan Disdukcapil Kabupaten Pangkep dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RAM)
Sumber: Humas
—

Tinggalkan Balasan