PANGKEP, MATANUSANTARA -– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep menghadirkan layanan konsultasi khusus bagi warga binaan usai pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Ruang Kunjungan, Sabtu (23/8).
Layanan ini difokuskan untuk memberikan kepastian informasi mengenai sisa masa pidana dan hak-hak lain yang melekat setelah remisi diberikan. Warga binaan berkesempatan bertanya langsung kepada petugas terkait status hukum, masa pidana, serta prosedur lanjutan yang berhubungan dengan hak integrasi.
Rutan Pangkep Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Tim Rehabilitasi
Kasubsi Pelayanan Rutan Pangkep, Djufri Rasyid, menegaskan layanan konsultasi ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan dalam memudahkan akses informasi bagi warga binaan.
“Konsultasi ini kami sediakan agar warga binaan dapat mengetahui dengan jelas dampak dari remisi yang telah mereka terima. Selain itu, mereka juga dapat mengetahui prosedur administratif lain yang berkaitan dengan hak integrasi,” ujar Djufri.
Ratusan WBP Rutan Pangkep Terima Remisi Umum & Dasawarsa HUT ke-80 RI
Selama sesi berlangsung, petugas memberikan penjelasan detail tentang proses penghitungan sisa masa pidana pasca-remisi dan menjawab berbagai pertanyaan seputar layanan integrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif warga binaan dalam memahami proses pembinaan sekaligus memastikan transparansi hak-hak mereka di dalam Rutan.
Editor: Ramli