Seleksi Belum Dimulai, Casis Ini Ngaku “Ditolak” di Loket, Ada Apa di Pelayanan SMA Negeri 16 Makassar?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pelayanan penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 16 Makassar menjadi sorotan setelah seorang Calon Siswa (Casis) mengaku kehilangan semangat usai diduga mendapat ucapan yang dinilai mematahkan mentalnya saat hendak mendaftar melalui jalur prestasi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026. Muh. Yusuf Putra Irwan (16), warga Jalan Kalimantan, datang bersama sang kakek, Mahmud (54), ke sekolah dengan membawa berkas pendaftaran yang disebut telah dipersiapkan secara lengkap.
Namun, harapan Yusuf untuk mengikuti proses penerimaan disebut berubah menjadi kekecewaan setelah dirinya mendatangi meja pelayanan pendaftaran.
Menurut pengakuannya, seorang guru laki-laki yang berada di loket terlebih dahulu menanyakan jalur pendaftaran yang akan diikutinya. Setelah Yusuf menjawab jalur prestasi, ia mengaku langsung diminta pulang.
“Pertamanya itu guru bertanya mau ko daftar jalur apa, terus ku jawab jalur prestasi, terus itu guru bilang pulang mako nak karena sepuluh orang ji diterima, jadi langsung ma pulang,” ungkap Yusuf.
Ucapan tersebut sontak membuat Yusuf dan kakeknya memilih meninggalkan lingkungan sekolah tanpa melanjutkan proses administrasi. Padahal, keluarga mengaku datang dengan niat mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa ini kini memantik perhatian publik, terutama terkait pola komunikasi dan pelayanan terhadap calon peserta didik di lingkungan sekolah negeri.
Dalam mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), setiap calon siswa sejatinya tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan informatif, edukatif, dan profesional sebelum proses seleksi resmi dilakukan.
Pernyataan yang diduga dilontarkan di meja pelayanan itu dinilai berpotensi memengaruhi psikologis calon siswa, terlebih di tengah persaingan pendidikan yang ketat dan tingginya harapan keluarga untuk memperoleh akses pendidikan negeri.
Jalur prestasi sendiri pada prinsipnya merupakan jalur seleksi terbuka yang penentuannya dilakukan melalui proses verifikasi dan penilaian administrasi. Karena itu, muncul pertanyaan publik apakah ucapan tersebut merupakan bentuk informasi internal atau justru cara pelayanan yang dinilai kurang bijak terhadap pendaftar.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Makassar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan pelayanan tersebut.
Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***/RDT)

Tinggalkan Balasan