MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Selewengkan Dana Persediaan TA 2014 Rp1,99 Miliar, Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Diciduk di Selayar

Tim gabungan Kejati Sulsel mengamankan AM, tersangka DPO perkara dugaan korupsi penyelewengan Dana Persediaan TA 2014 pada Setda Kabupaten Gowa, di Kepulauan Selayar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pelarian seorang tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Persediaan Tahun Anggaran (TA) 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa selama delapan tahun akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama tim gabungan mengamankan tersangka berinisial AM (47) di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengamanan terhadap mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. AM merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa sejak 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Uang Persediaan TA 2014 pada Setda Kabupaten Gowa yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105.

Status tersangka terhadap AM ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 25 Maret 2018. Sejak saat itu, AM tidak memenuhi proses hukum hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan.

Dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH, didampingi lansung oleh Kasi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiman, mengungkapkan bahwa AM beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan,” ungkapnya dihadapan media.

Karena itu, tim gabungan melakukan pelacakan secara intensif hingga keberadaan AM diketahui berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengamanan tersebut melibatkan Tim Tabur Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Siri, Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta Kodim 1415 Kepulauan Selayar.

Saat diamankan, AM disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan kemudian berlangsung aman, lancar, dan terkendali.

Setelah diamankan, AM langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemudian diserahkan kepada tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi penyelewengan Uang Persediaan TA 2014 pada Setda Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi seluruh tim yang terlibat dalam pengamanan tersangka.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap para DPO yang masih menghindari proses hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tegas Soetarmi.

Dengan diamankannya AM, proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut kembali berjalan setelah yang bersangkutan selama bertahun-tahun berada dalam daftar pencarian Kejari Gowa. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini