Sepakat! Karutan Pinrang & Kepala BNNK Resmi Kolaborasi Perkuat Program Rehabilitasi Narkotika
PINRANG, MATANUSANTARA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pemasyarakatan bersih dari narkotika melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidenreng Rappang, Rabu (07/01/2026).
Kerja sama ini menekankan tiga fokus utama: pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi narkotika, sekaligus memperluas program pemulihan bagi warga binaan. Langkah ini sejalan dengan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) nasional, sekaligus menjadi model sinergi bagi seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulsel.
Kepala Rutan (Karutan)Kelas IIB Pinrang, Andi Erdiyangsah Bahar sapaan akrab Anca, menegaskan bahwa PKS ini adalah tindakan nyata, bukan sekadar formalitas.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi bukti komitmen kami mewujudkan Rutan Pinrang yang bersih dari narkoba. Rehabilitasi narkotika adalah bagian esensial dari proses pembinaan agar warga binaan dapat pulih, berubah, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab,” ujarnya dengan tegas kepada matanusantara.co.id, Sabtu (10/01/2026).
Sementara itu, Kepala BNNK Sidrap, Syahril Said, menekankan peran aktif lembaganya dalam kolaborasi ini.
“BNNK siap mendukung Rutan Pinrang melalui penyediaan narasumber, kurikulum, materi edukasi, asesmen, dan konseling. Sinergi ini memastikan rehabilitasi berjalan efektif, berkelanjutan, dan berbasis pada perubahan perilaku,” jelas Syahril.
Anca juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada prosedur, tetapi juga budaya integritas, profesionalisme, dan humanisme antarpegawai.
“Pembinaan bukan sekadar menegakkan disiplin, tapi juga memulihkan kesehatan mental dan fisik warga binaan. Dengan komitmen, kolaborasi, dan kepedulian, kita bisa memastikan setiap warga binaan merasa aman, dihargai, dan memiliki kesempatan berubah,” ungkapnya.
Penandatanganan PKS dan apel perdana menegaskan komitmen kedua instansi untuk memperkuat layanan rehabilitasi narkotika, meningkatkan kualitas pembinaan, dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. (RAM)
Sumber: Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan