Shyafril Hamzah Anggap KUHP Baru Berpotensi Mundurkan Demokrasi dan Membungkam Ruang Sipil
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., lawyer senior Sulawesi Selatan, menegaskan sejumlah pasal di dalamnya berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
“Secara normatif, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR melindungi kebebasan berpendapat. Namun KUHP baru justru memuat pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi kritik,” tegas Shyafril kepada matanusantara.co.id, Sabtu (03/01/2026).
Shyafril menyoroti Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, meski disebut delik aduan, frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat subjektif dan rawan ditafsirkan sewenang-wenang.
“Pasal ini menghidupkan kembali roh delik kolonial yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Praktiknya hampir selalu dipakai untuk membungkam kritik, bukan melindungi martabat,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 240 KUHP tentang penghinaan lembaga negara juga menjadi sorotan. Shyafril menegaskan, kritik terhadap lembaga publik adalah bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi. “Jika kritik keras dianggap penghinaan dan dikaitkan potensi kerusuhan, kebebasan berpendapat selalu berada di bawah ancaman pidana,” katanya.
Praktisi hukum tersebut juga menekankan bahaya Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan unjuk rasa. “Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara, bukan izin dari negara. Jika aksi damai bisa dipidana karena persoalan administratif, itu artinya negara mengkriminalisasi partisipasi publik,” ujar Shyafril.
Kehidupan pribadi warga juga berpotensi dikekang oleh Pasal 411 dan 412 KUHP tentang perzinaan dan kohabitasi. Shyafril menegaskan, meski delik aduan, pasal ini melanggar prinsip hak atas privasi sesuai UUD 1945 dan ICCPR.
Sorotan lain diberikan pada Pasal 300-302 KUHP terkait agama, yang rentan multitafsir dan bisa digunakan kelompok mayoritas menekan minoritas. “Pasal karet soal agama ini sering berujung kriminalisasi kelompok rentan. Bukan perlindungan, tapi ancaman bagi kebebasan berkeyakinan,” tegasnya.
Terakhir, Pasal 188 KUHP tentang komunisme dan “paham lain yang bertentangan Pancasila” dianggap berbahaya karena definisinya kabur dan bisa dipakai untuk kriminalisasi pemikiran kritis.
“Definisi ‘paham lain yang bertentangan Pancasila’ sangat subjektif dan politis. KUHP baru berpotensi jadi palu godam yang menghantam kebebasan sipil jika negara tidak berhati-hati,” pungkas Shyafril.
(RAM/Ramadhan)

Tinggalkan Balasan