Sindikat Sabu Malaysia–Makassar Dibongkar, Polisi Sita 6 Kilogram dan Tangkap 7 Orang
MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Polrestabes Makassar kembali membongkar jaringan besar peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam operasi panjang yang berlangsung sejak Januari 2026, aparat berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita lebih dari enam kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp12,1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan langsung oleh Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026), didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara, Kasi Propam Kompol Ramli dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin.
Di hadapan awak media, jajaran Satresnarkoba memperlihatkan tumpukan barang bukti sabu yang disebut berasal dari jaringan Malaysia-Riau-Jakarta-Makassar.
“Kasus itu merupakan satu laporan polisi (LP) dengan 7 tersangka dengan barang bukti seperti yang kalian lihat di depan ini ada 6 lebih kilogram,” ungkap Arya Perdana.
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EB, WM, TR, RP, YS, JA dan DS. Para pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, penghubung hingga pengedar dalam jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.
Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, peredaran narkotika tersebut memiliki dampak sosial yang sangat besar apabila berhasil lolos ke pasaran. Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat enam kilogram lebih itu diperkirakan dapat merusak sedikitnya 36.402 jiwa.
Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp12.134.000.000. Sementara potensi kerugian negara akibat dampak rehabilitasi penyalahgunaan narkotika disebut mencapai Rp109.206.000.000.
“Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak, supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi,” ujar Arya.
Bermula dari Penangkapan 44 Gram Sabu
Pengungkapan jaringan besar ini berawal dari penangkapan tersangka EB pada Januari 2026 di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 44 gram.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial WM yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti tambahan sebanyak 23 gram sabu.
“Jadi, ini jaringan Jakarta-Makassar. Jadi, pertama ada tersangka EB tertangkap dengan BB 44 gram. Lalu dikembangkan, ternyata tersangka berikutnya dia beli dari Jakarta, tersangkanya WM dan didapat di apartemen di Jakarta Barat,” jelas Arya Perdana.
Pengembangan kasus tidak berhenti di Jakarta. Pada Mei 2026, polisi kembali mengungkap adanya transaksi satu kilogram sabu di Makassar yang disimpan di salah satu apartemen di Kecamatan Panakkukang.
Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan sebelum akhirnya berhasil disita aparat.
Kejar Kurir Hingga Pekanbaru
Jejak distribusi sabu itu kemudian membawa penyidik ke Pekanbaru, Riau. Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar bergerak melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok dan kurir utama.
Di Riau, polisi berhasil menangkap tiga tersangka sekaligus dengan barang bukti tambahan sebanyak lima kilogram sabu.
“Ketika anggota Satresnarkoba berada di Pekanbaru, Riau, tertangkaplah kurirnya. Kurirnya ini tertangkap dengan BB sebanyak 5 Kg. Di Riau tersangkanya 3 orang,” ungkap Kapolrestabes.
Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jalur distribusi jaringan internasional yang masuk melalui Sumatera sebelum dikirim ke Jakarta dan Makassar untuk diedarkan kembali.
Hingga kini, Satresnarkoba Polrestabes Makassar masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk pemasok utama dan pengendali jaringan lintas negara tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku paling singkat enam tahun penjara hingga pidana mati.
“Jadi untuk pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas Arya Perdana. (***)

Tinggalkan Balasan