Tak Hanya Dihukum 11 Tahun 6 Bulan! Hakim Cabut Status Terpidana Sebagai Ayah Kandung Korban
LAMPUNG SELATAN, MATANUSANTARA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara kepada seorang ayah yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Tak hanya memenjarakan terdakwa, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut kekuasaannya sebagai ayah terhadap korban.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, putusan yang dibacakan pada Senin, 5 Oktober 2026, tersebut menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual.
Pencabutan kekuasaan orang tua dimaksudkan untuk mencegah terdakwa kembali menjalankan kewenangannya sebagai ayah terhadap anak yang menjadi korban.
Dikutip melalui pemberitaan Adhyaksadigital.com, pada Minggu 11 Oktober 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengakomodasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait pencabutan kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
“Penuntut Umum menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun pidana penjara yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum, kami mengapresiasi dikabulkannya permintaan Penuntut Umum mengenai pencabutan kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung,” ujar Ferdy, sebagaimana dikutip ADHYAKSAdigital, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Ferdy, pencabutan kekuasaan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus menjamin keselamatan dan perlindungan korban.
“Dengan dikabulkannya permintaan pencabutan kekuasaan terdakwa sebagai ayah kandung, ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Kejari Lampung Selatan memastikan akan berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk mengawal pemenuhan hak korban, terutama mengenai persoalan perwalian setelah kekuasaan terdakwa sebagai ayah dicabut.
Langkah tersebut dinilai penting karena keluarga anak korban saat ini berada di luar negeri. Kondisi itu membutuhkan koordinasi agar fungsi perwalian dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan terbaik anak tetap terjamin.
“Untuk persoalan perwalian anak korban, kami akan terus berkoordinasi dan mengambil langkah selanjutnya bersama pihak terkait. Yang paling utama adalah memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas,” jelas Ferdy.
Kejari Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan perempuan dan anak. Dalam perkara ini, penegakan hukum tidak berhenti pada hukuman penjara dan pencabutan kekuasaan orang tua, tetapi juga mencakup keberlanjutan perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak anak korban.
Putusan tersebut sekaligus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai aspek penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual, terutama ketika pelaku merupakan orang yang semestinya memberikan perlindungan kepada korban. (***).

Tinggalkan Balasan