Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Tak Lulus Ujian, Bidan Farida Diduga Sebar Hoaks Soal Pungli Kenaikan Pangkat

Plt Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, saat memberikan klarifikasi terkait isu pungli dalam ujian penyesuaian kenaikan pangkat ASN.

DELI SERDANG, MATANUSANTARA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Penegasan ini disampaikan menyusul tudingan yang dilontarkan oleh Bidan Farida Deliana Purba, A.Md.Keb., ASN di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang menuduh adanya pungutan liar (pungli) dalam proses ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Tudingan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial.

Presiden Prabowo Siapkan Reformasi Nasional, Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB, membantah keras tudingan tersebut dan memastikan seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM bersifat gratis serta bebas pungli.

“BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida. Semua layanan kepegawaian gratis, tanpa biaya sepeser pun,” tegas Rudi Akmal.

KSPI Umumkan Aksi Nasional 30 Oktober, 10 Ribu Buruh Bergerak Serentak

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi, setiap pegawai wajib mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (UPKP) sebagai salah satu syarat utama.

Mengacu pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan metode Computer Assisted Test (CAT), Bidan Farida dinyatakan tidak memenuhi ambang batas nilai kelulusan dalam ujian yang dilaksanakan pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.

KSPI Umumkan Aksi Nasional 30 Oktober, 10 Ribu Buruh Bergerak Serentak

“Karena tidak memenuhi nilai ambang batas, maka proses kenaikan pangkat dari Pengatur Golongan Ruang II/c menjadi Penata Muda III/a tidak dapat diproses,” jelas Rudi.

BKPSDM, lanjutnya, berkomitmen memberikan layanan kepegawaian yang transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tuduhan adanya pungli dalam proses tersebut ditegaskan tidak benar dan menyesatkan.

Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Maros Ikuti Komitmen Nasional Pemberantasan Halinar

“Penundaan proses kenaikan pangkat Ibu Farida murni karena tidak terpenuhinya syarat kelulusan. Kami justru mendukung setiap ASN yang ingin meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya, asalkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Rudi Akmal Tambunan.

BKPSDM Deli Serdang juga mengimbau ASN agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencederai integritas lembaga.

Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!