Tak Main-Main!! Ratusan Motor Melanggar Ditindak Oleh Satlantas Polrestabes Makassar Tanpa Terkecuali
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tak main-main. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menindak 352 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dalam operasi penertiban selama tiga hari. Dari jumlah tersebut, 245 sepeda motor menggunakan knalpot brong.
Operasi penertiban tersebut digelar sejak Senin (5/10/2026) hingga Rabu (7/10/2026) malam di sejumlah titik wilayah hukum Polrestabes Makassar. Polisi mengamankan 340 kendaraan roda dua (R2) dan 12 kendaraan roda empat (R4).
Berdasarkan hasil penindakan, polisi juga menemukan 26 pengendara di bawah umur. Selain itu, tercatat 73 pelanggaran penggunaan helm dan 34 pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penertiban dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas dengan melibatkan seluruh unsur satuan di jajaran Polrestabes Makassar.
“Jumlah penindakan sebanyak 352 unit dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 352 unit, kita akan terus melakukan penindakan,” katanya saat memimpin konferensi pers yang digelar di aula Polrestabes Makassar, Kamis (08/10).
Sementara itu, penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran yang paling dominan. Dari 352 kendaraan yang diamankan, sebanyak 245 unit sepeda motor ditemukan menggunakan knalpot brong.
Penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi.
Pada Senin (5/10/2026) malam, polisi mengamankan 101 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat di Mako Polrestabes Makassar.
Kemudian Selasa (6/10/2026) sore, petugas menindak 32 kendaraan roda dua di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Penertiban kembali berlangsung Selasa malam di Mako Polrestabes Makassar. Sebanyak 103 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat diamankan.
Selanjutnya, Rabu (7/10/2026) sore, polisi menindak 58 kendaraan roda dua di Jalan Veteran Selatan.
“Selanjutnya pada Rabu malam, anggota melakukan penindakan di Jalan Metro Tanjung Bunga, sekitar kawasan Hotel Upper Hills, dan mengamankan 46 unit kendaraan roda dua,” ujar Arya.
Tak berhenti pada pelanggaran lalu lintas, petugas juga menemukan dua pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam.
“Kedua pengendara bersama barang bukti senjata tajam kemudian diamankan dan diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.
Arya menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polrestabes Makassar menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Jadi penindakan ini merupakan bagian upaya kami menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Polrestabes Makassar,” terang mantan Kapolresta Depok tersebut.
Polrestabes Makassar memastikan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan