Aktivitas Penambang Galiang C di Masamba, Pengelola Sebut, APH dan Dinas Tau Meski ‘Ilegal’, Kok Bisa!?

By Matanusantara

LUWTAR, MATANUSANTARA –Salah satu tambang galian C di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Luwtar), Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Muhammad Mahrus alias Ramlan akui tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat atau instansi terkait.

“Kami memang tidak ada ijin, namun Balai dan Dinas PU ketika sungai banjir bandang harus di keruk, jika tidak dikeruk airnya naik ke daratan , jadi pasir di sungai harus di keruk agar dangkal, jadi kami lakukan penangkalan sungai” katanya melalui via telfond WhatsApp, Rabu (10/07/2024).

Dari hasil tambang galiang C itu, kata Ramlan digunakan pembangunan Daerah, serta pembangunan rumah warga setempat

Hasil Unras, Polda Sulsel dan Ampera Sepakat Bentuk Tim Selidiki Tambang ‘Ilegal’ di Bone

“Hasilnya membangun Polres, membangun Koramil, membangun Dispenda, jika ada warga yang membutuhkan, biar bapak ada di Makassar jika bapak mau pasir kami juga berikan, cukup belikan saja solar” sebutnya.

Pasalnya aktivitas yang dilakukannya, Ramlan menyebut dari pihak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait mengetahui aktivitas pertambangan yang dilakukan selama ini.

“Sempat orang Polda, orang tambang, Balai dan PU datang ke lokasi, namun dengan alasan seperti itu, kami tidak diberikan ijin, asal bapak tau awal-awal penambangan disini orang Balai yang meminta kita untuk lakukan pengerukan ini, namun saya berkata, loh, solar untuk alat gimana pak, namun beliau mengatakan pakai aja dari hasil penjualan pasir” tandasnya

Aktivis Desak Polres Sidrap, Jangan Cuma Legalitas PT Diperlihatkan, Dokumen Resmi Dari Depok Juga

Menurut Ramlan, aktivitas pertambangan yang dilakukannya bukan untuk memperkaya dirinya melainkan untuk membantu dalam hal membuat sungai dangkal

“Kami ini orang biasa pak, kami juga butuh makan, minum, dan kami juga bukan pejabat, saya hanya anak jalanan janganlah bapak menakut-nakuti saya dengan hukum” tegasnya

 Sebelumnya, informasi yang dihimpung awak media, Narasumber (Narsum) yang di privasi identitasnya, menyebut aktivitas pertambangan milik Ramlan diduga ilegal dan dibekingi oknum APH

“Pemilik tambang galian C ini pak, kebal hukum dan sudah lama beroprasi di sungai desa Kasoimbong” jelasnya melalui pesan singkat whatsaap, Selasa (09/07)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!