Tangkap Puluhan “Pasobis”di Sidrap, Oknum Polisi Polda Sulteng Diduga Kantongi Rp600 Juta Usai Operasi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik menyimpang dalam operasi penindakan kasus penipuan online kembali mencuat ke publik. Seorang oknum aparat yang disebut berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Bidang Cyber Polda Sulawesi Tengah diduga terlibat dalam penanganan kasus “pasobis” di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang berujung pada indikasi aliran dana hingga Rp600 juta.
Peristiwa ini berawal dari penggerebekan terhadap puluhan orang yang diduga komplotan penipuan online di kawasan BTN Arawa, Sidrap, pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Operasi tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak dengan kendaraan Toyota Innova putih.
Dalam proses penindakan, sekitar 10 orang disebut berada di lokasi awal kejadian. Dari tempat tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam dan beberapa unit laptop. Sebanyak 14 orang kemudian ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Namun, proses penanganan kasus ini kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa tidak seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak yang diamankan menyebut tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun dokumen resmi saat penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, beredar komunikasi melalui pesan WhatsApp yang disebut berasal dari seseorang yang mengaku sebagai “Gedion Mengku” dari unit Siber Polda Sulteng.
Menindak lanjuti berita viral, Polres Sidrap melalui Kasat Reskrim AKP Welfrick Krisyana Ambarita saat dikonfirmasi. Ia menegaskan operasi pengamanan tersebut tidak ada kaitan anggotanya.
Demi mencari fakta kebenaran, tim redaksi mencoba konfirmasi ke seorang sumber internal kepolisian yang dirahasiakan identitasnya. Kuat dugaannya soal penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum formal dengan nilai yang disebut mencapai Rp600 juta.
“Oh itu, Informasinya Krimsus Sulteng amankan puluhan penipuan online (pasobis). infonya naik 600 juta,” ungkapnya sembari menutup percakapan WhatsAppnya, Minggu (26/04/2026).
Sementara, Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sulteng) Brigadir Jenderal Polisi Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H, yang dihubungi dalam rangka meminta klarivikasi soal isu sensitif yang kini viral disejumlah media daring dan platform media sosial (Medsos) belum memberi respon awak media.
Berdasarkan pantauan tim redaksi, melalui pemberitaan yang beredar, operasi tersebut disebut berawal dari penggerebekan di area belakang Matahari, Sidrap. Sejumlah pihak yang diamankan kemudian dipindahkan ke beberapa titik, termasuk BTN Arawa yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi awal.
Di titik kedua, kembali dilakukan penyitaan barang bukti tambahan berupa puluhan telepon genggam.
Dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang kemudian dipulangkan dengan alasan tidak berkaitan dengan perkara penipuan online yang sedang dikembangkan. Sementara tiga orang lainnya tetap ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Namun, pada tahap lanjutan, muncul dugaan adanya pembicaraan terkait “penyelesaian” perkara di luar jalur hukum formal. Informasi yang beredar menyebut adanya permintaan dana yang awalnya Rp700 juta, kemudian turun menjadi Rp600 juta.
Lebih jauh, ketiga orang yang sempat ditahan disebut dikembalikan ke wilayah perbatasan Pinrang–Rappang pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA, setelah adanya dugaan penyerahan dana sebesar Rp600 juta melalui beberapa tahap transfer ke rekening berbeda.
Hingga berita ini ditayangkan, Wakapolda Sulteng belum memberikanklarifikasi. Untuk diketahui seluruh informasi tersebut masih berada pada level dugaan dan belum disertai keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah terkait kronologi maupun kebenaran peristiwa yang mencuat ke publik. (***)
Sumber Awal: Katasulsel.com

Tinggalkan Balasan