Tega!! Teman Minum Sendiri Ditikam Hingga Tawas di Hari Raya Idul Adha 1446H

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tim Resmob Polsek Manggala dan Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada hari Jumat 6 juni 2025 sekitar pukul 19.30 wita.

Penangkapan pelaku tersebut hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian ditempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Jeneponto, pada hari Sabtu 7 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Propam Polrestabes Makassar Tindaki Oknum Sabhara Yang Diduga Represif

Informasi yang dihimpung dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.

“Berawal dari pesta miras yang melibatkan beberapa orang, awalnya Pelaku dan korban teman minum, namun terjadi perselisihan karena pelaku tak sengaja menyenggol gelas minuman korban” ucapnya kepada awak media, Sabtu (07/06)

“Setelah suasana menjadi sepi, pelaku kemudian menikam korban dua kali—di bagian dada dan perut,” sambung Kapolrestabes.

Pasar Malam Daya Panas! Biduan ABG Disawer, Lempar Gelang Diduga Praktik Judi, Kanit: Itu Izin Dari Polrestabes Makassar

Pelaku yang diketahui bernama Rudi (32 tahun), kemudian melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto dengan bantuan temannya.

Namun, berkat kerja cepat Unit Resmob Polsek Manggala yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggala dan tim gabungan Jatanras, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Ketika Ban Bekas Lebih Panas dari Argumen Advokat Didepan Polrestabes!

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban, serta beberapa barang lainnya seperti busur panah dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku juga mengakui bahwa ia melakukan penikaman karena kesal dan merasa terganggu oleh sikap korban yang dianggap ‘rese’, Ia (Pelaku) kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kombes Arya.

Polisi juga menyatakan bahwa minuman keras menjadi salah satu faktor pemicu utama dalam kejadian ini.

Pasar Malam Daya Panas! Biduan ABG Disawer, Lempar Gelang Diduga Praktik Judi, Kanit: Itu Izin Dari Polrestabes Makassar

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras secara berlebihan dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai guna mencegah terulangnya kasus serupa

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!