Terungkap! Dua Pencuri Emas 1 Kg Pinrang Diduga Partner HM Saat Beraksi di Palu, Kasus Disebut Di-“86”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan jaringan pencurian emas lintas provinsi perlahan mulai terbuka. Dua residivis yang baru-baru ini diringkus aparat gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Resmob Polres Pinrang dalam kasus pencurian emas seberat 1 kilogram, diduga merupakan partner HM (64), pria yang sebelumnya terseret kasus pencurian emas Rp300 juta di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut diungkap sumber internal kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut dua terduga pelaku dalam kasus Pinrang diduga pernah beraksi bersama HM dalam perkara pencurian emas yang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Palu.
“Jadi rekan kerja HM ada dua orang, Irfan dan Amri. Keduanya diamankan baru-baru ini oleh anggota Resmob gabungan kasus pencurian emas 1 kilogram di wilayah hukum Polres Pinrang,” ungkap sumber kepada matanusantara.co.id, Kamis (07/05/2026).
Tak hanya itu, kedua terduga pelaku yang diamankan dalam kasus Pinrang juga dikabarkan sempat diperiksa oleh penyidik Polresta Palu terkait pengembangan perkara HM yang sebelumnya diamankan di Kota Makassar.
“Dari Pinrang mi juga periksa ini yang dua orang anggota Palu,” beber sumber singkat.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim redaksi kemudian mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan keterkaitan para pelaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Ananda belum memberikan tanggapan meski nomor telepon yang bersangkutan terpantau aktif.
Berdasarkan penelusuran jejak digital pemberitaan pengungkapan kasus pencurian emas 1 kilogram di Pinrang, kedua pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian lintas daerah yang sempat menjadi buronan aparat.
Keduanya akhirnya diringkus di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (14/04/2026), dalam operasi gabungan yang berlangsung dramatis.
Aparat disebut terpaksa melepaskan tembakan terukur setelah para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (56) dan A (36). Mereka diduga sebagai otak pencurian brankas milik warga di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur emas perhiasan seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp20 juta. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar mengikuti harga emas saat ini.
Aksi pencurian terjadi ketika rumah korban kosong karena ditinggal melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah. Polisi menduga situasi rumah korban telah dipantau lebih dahulu sebelum aksi dijalankan.
Dilansir melalui pemberitaan media daring, Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan aparat sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan sebelum akhirnya melumpuhkan pelaku.
“Karena membahayakan diri dan anggota, pelaku berusaha melawan untuk melarikan diri, sehingga anggota mengejar dengan memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, tapi tidak dihiraukan. Terpaksa dilumpuhkan,” kata Wawan, dikutip media ini, Kamis (07/05)
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian emas hasil curian telah dijual. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
Sementara perkara HM sendiri sebelumnya sempat viral setelah operasi gabungan Tim Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan HM di kediamannya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (08/03/2026).
Kala itu, HM diduga terlibat dalam kasus pencurian emas senilai Rp300 juta di wilayah hukum Polresta Palu. Namun proses hukum terhadap HM disebut-sebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dugaan itu berawal dari sumber internal yang mengetahui penanganan perkara tersebut mengungkap HM diduga hanya diamankan selama beberapa hari tanpa proses penahanan resmi.
“Pelaku diduga hanya lima hari diamankan di Polresta Palu tanpa ada surat penahanan resmi,” ungkap sumber.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya praktik penyelesaian perkara secara tidak resmi atau yang dikenal dengan istilah “86”.
Menanggapi dugaan tersebut, Praktisi hukum asal Sulawesi Selatan, M. Shyfril Hamzah, meminta Propam Polda Sulteng segera melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila dugaan tersebut benar terjadi.
“Jika benar ada pelepasan tersangka tanpa dasar hukum yang sah, apalagi disertai dugaan transaksi ‘86’, maka ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai pelanggaran biasa. Ini berpotensi masuk dalam tindak pidana serius yang mencederai prinsip due process of law. Propam Polda Sulteng wajib segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Kasus ini kini berkembang bukan sekadar perkara pencurian emas biasa. Pengembangan perkara mulai mengarah pada dugaan jaringan pelaku lintas daerah hingga isu integritas penanganan hukum di tubuh aparat penegak hukum sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Palu maupun Propam Polda Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan