MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Transformasi Besar Kejaksaan Dimulai, Adhyaksa Chambers Disiapkan Beroperasi 2027

Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam bersama Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan, pimpinan Universitas Hasanuddin, dan para akademisi saat Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers di Makassar, Rabu (5/8/2026). Forum ini menjadi bagian dari penyusunan desain kelembagaan Adhyaksa Chambers yang diproyeksikan beroperasi pada 2027 sebagai pusat penyelesaian sengketa negara di luar pengadilan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai mematangkan langkah besar transformasi hukum nasional melalui pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah lembaga penyelesaian sengketa negara yang diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam melindungi kepentingan negara, mempercepat pembangunan, dan memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Gagasan tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (5/8/2026).

Forum akademik ini tidak sekadar menjadi ruang diskusi ilmiah, melainkan bagian dari proses penyusunan fondasi kelembagaan yang akan menentukan arah baru penyelesaian sengketa sektor publik di Indonesia. Unhas menjadi kampus kedua dari enam perguruan tinggi yang ditunjuk Kejaksaan Agung untuk menghimpun pemikiran para pakar hukum, akademisi, dan praktisi terkait desain kelembagaan Adhyaksa Chambers.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta sejumlah guru besar dan pakar hukum nasional.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menegaskan bahwa perkembangan pembangunan nasional dan meningkatnya aktivitas investasi telah melahirkan berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks.

Mulai dari sengketa pengelolaan aset negara, proyek strategis nasional, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, hingga konflik antarlembaga negara membutuhkan model penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada penyelamatan kepentingan publik.

“Sulawesi Selatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia menjadi ruang yang representatif untuk membahas berbagai dinamika hukum tersebut. Academic Engagement ini menjadi sarana memperoleh perspektif komprehensif guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” ujar Sila Pulungan.

Menurutnya, penguatan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan RI untuk menghadirkan pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif, solutif, dan kolaboratif.

Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan implementasi dari agenda besar Visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam mewujudkan supremasi hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Ia menilai mekanisme penyelesaian sengketa yang selama ini bergantung pada proses litigasi sering kali memerlukan waktu panjang, biaya besar, dan berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan.

Karena itu, Kejaksaan menawarkan paradigma baru melalui Adhyaksa Chambers yang dirancang sebagai forum netral penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Kejaksaan ditempatkan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset negara, hingga sengketa sektor publik,” kata Ahelya.

Lebih jauh, konsep tersebut akan mengubah wajah fungsi Jaksa Pengacara Negara dari sekadar mewakili pemerintah di ruang sidang menjadi problem solver yang mampu mencegah konflik hukum berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Konsep Adhyaksa Chambers dirancang dengan mengadopsi praktik terbaik dunia, termasuk model Maxwell Chambers Singapura, yang dikenal sebagai salah satu pusat arbitrase dan penyelesaian sengketa internasional paling berpengaruh di Asia.

Jika terwujud sesuai rencana pada 2027, Adhyaksa Chambers tidak hanya melayani penyelesaian sengketa antarinstansi pemerintah dan BUMN, tetapi juga dapat menjadi pusat layanan hukum terpadu yang dimanfaatkan kalangan profesional, dunia usaha, akademisi, hingga investor.

Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang mendorong penguatan budaya hukum nasional melalui pengembangan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.

Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin menyebut pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai terobosan besar dalam pembangunan sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan Kejaksaan menjadi kunci untuk melahirkan desain kelembagaan yang memiliki legitimasi ilmiah sekaligus relevan dengan kebutuhan bangsa.

“Ini merupakan langkah luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung transformasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, Jamdatun berharap memperoleh kritik, masukan, dan rekomendasi ilmiah dari para guru besar serta pakar hukum guna menyempurnakan naskah akademik, tata kelola, dan mekanisme operasional Adhyaksa Chambers.

Jika terealisasi sesuai target, Adhyaksa Chambers berpotensi menjadi salah satu warisan reformasi kelembagaan Kejaksaan yang bukan hanya memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga menghadirkan model penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan bernilai strategis bagi kepentingan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini