Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curat di Larompong Dibekuk Jatanras Polres Luwu
LUWU, MATANUSANTARA — Keresahan warga Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, atas rangkaian aksi pencurian yang terjadi berulang akhirnya terjawab. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Luwu membekuk seorang pria berinisial ON (28) yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Luwu.
ON diamankan di wilayah Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku di sejumlah lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ON mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh kali.
Dari jumlah tersebut, tiga perkara terjadi di wilayah hukum Polsek Larompong, tiga perkara berada dalam penanganan Polres Luwu, sementara satu perkara terjadi di wilayah hukum Polsek Suli.
Salah satu aksi yang diakui pelaku terjadi di rumah seorang guru di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong.
Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mengambil sebuah tas yang berisi sejumlah surat penting, kartu identitas, kartu ATM, serta barang milik korban lainnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Barang bukti itu berupa iPhone 15 Pro warna silver, iPhone XR warna hitam, Infinix Smart 9 HD warna hitam, Vivo V20 warna Sunset Melody, Vivo Y71 warna merah, power bank, sejumlah tas dan dompet, serta kartu identitas, kartu ATM dan surat-surat berharga milik korban.
Penyidik menemukan dugaan modus lain yang dilakukan pelaku setelah berhasil menguasai telepon seluler korban.
Dalam pemeriksaan awal, ON mengaku sempat menghubungi korban menggunakan nomor lain dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan dengan imbalan mengembalikan telepon seluler yang dicuri.
Dalam beberapa aksinya, pelaku bahkan disebut mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dengan modus tersebut, pelaku diduga berupaya memperoleh data iCloud dan kata sandi telepon seluler korban.
Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk mendalami seluruh rangkaian aksinya, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum dilaporkan. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat menjalankan aksinya.
Pelaku disebut masuk ke rumah korban melalui sejumlah akses, termasuk dengan cara memanjat bagian rumah dan masuk melalui plafon maupun bagian rumah lainnya.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan pola aksi, lokasi kejadian, serta kemungkinan keterkaitan pelaku dengan perkara lain.
Lebih jauh, kepada penyidik, pelaku juga mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya untuk permainan judi daring dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik dan akan didalami lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Luwu bersama Polsek Larompong dan Polsek Suli dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa cemas karena adanya aksi pencurian yang berulang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Andrias.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengabaikan aspek keamanan lingkungan, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau melihat hal-hal yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempercepat pengungkapan kasus,” tambahnya.
ON kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Luwu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengurai seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap, termasuk perkara yang belum dilaporkan oleh korban.
Dengan demikian, pengungkapan ON belum menjadi akhir dari penyelidikan.
Sebaliknya, penangkapan tersebut menjadi langkah awal bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh jejak aksi pencurian yang diduga dilakukan secara berulang di wilayah hukum Polres Luwu.
Bagi masyarakat Larompong, penangkapan tersebut setidaknya menjadi jawaban atas keresahan yang muncul akibat aksi pencurian yang terjadi berulang.
Polres Luwu memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pembuktian serta pendalaman terhadap seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaku. (**)


Tinggalkan Balasan