MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Ultimatum Tanah Adat Tallo Memuncak, BPN Terancam Gugatan dan Pidana

Ilustrasi kawasan Tallasa City yang menjadi objek sengketa tanah adat peninggalan Kerajaan Tallo di Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Konflik agraria di kawasan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, memasuki fase kritis. Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Pa’sareanta Firman Sombali (DPP LAPFS) secara terbuka melayangkan ultimatum keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, menyoal dugaan praktik administrasi pertanahan yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum.

Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan, melainkan telah bergeser menjadi pertarungan legitimasi antara klaim hak masyarakat adat dan otoritas negara dalam tata kelola pertanahan.

Kuasa ahli waris Nannu Karaeng Lakiung, A. Iskandar Esa Daeng Pasore, menegaskan bahwa lahan seluas ±237.930 meter persegi tersebut merupakan tanah adat peninggalan Kerajaan Tallo yang memiliki dimensi historis dan yuridis kuat, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai objek komersial ataupun disertifikatkan secara sepihak.

Dalam dokumen resmi yang telah dilayangkan ke BPN dan sejumlah institusi, pihak ahli waris memaparkan konstruksi hukum yang mereka anggap telah final. Lahan tersebut disebut telah melalui proses konsinyasi di pengadilan, yang secara implisit menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap keberadaan objek sengketa dan subjek hak.

Lebih jauh, mereka merujuk pada surat resmi Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan tahun 2020 yang secara eksplisit menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris dan tidak dapat diproses untuk penerbitan sertifikat.

Namun, di tengah basis hukum tersebut, muncul dugaan adanya aktivitas administrasi pertanahan yang tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya dualisme fakta antara dokumen hukum dan praktik di lapangan.

DPP LAPFS secara tegas menilai situasi ini mengarah pada indikasi maladministrasi serius, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat. Jika terbukti, hal ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Ultimatum yang dilayangkan bukan bersifat simbolik. Pihak ahli waris menetapkan tenggat waktu tujuh hari kepada BPN Kota Makassar untuk merespons empat tuntutan krusial.

Menghentikan seluruh proses penerbitan sertifikat di kawasan Tallasa City, membatalkan atau meninjau ulang produk hukum yang telah terbit, melakukan verifikasi menyeluruh berbasis data yuridis dan fisik, serta memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Kegagalan memenuhi tuntutan tersebut akan berujung pada eskalasi hukum yang terstruktur. Pihak ahli waris telah menyiapkan langkah simultan, mulai dari pelaporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga membuka kemungkinan laporan pidana terkait penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, jalur vertikal ke Kementerian ATR/BPN RI juga akan ditempuh untuk menguji akuntabilitas internal lembaga pertanahan.

A. Iskandar menegaskan bahwa konflik ini bukan sekadar perebutan aset, melainkan perjuangan mempertahankan eksistensi hukum masyarakat adat di tengah tekanan pembangunan kawasan perkotaan.

“Kami tidak akan mundur. Ini tanah adat, bukan objek permainan administrasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan resistensi kuat terhadap praktik-praktik yang dinilai mengabaikan hak komunal masyarakat adat, sekaligus menjadi sinyal keras terhadap potensi konflik sosial yang lebih luas apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.

Surat ultimatum juga telah ditembuskan ke pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagai langkah pengamanan administratif, guna mencegah adanya proses lanjutan yang berpotensi memperkeruh sengketa.

Secara lebih luas, kasus ini membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan di Sulawesi Selatan: lemahnya sinkronisasi antara data yuridis, fakta historis, dan praktik administrasi.

Jika tidak diselesaikan secara komprehensif, konflik ini berpotensi menjadi preseden negatif dalam perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

Sebaliknya, jika ditangani secara transparan dan berbasis hukum, perkara ini dapat menjadi momentum koreksi sistemik dalam pengelolaan agraria di Indonesia. (Ramadhan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini