Utak-atik Aturan Royalti, Fadli Zon Sampaikan ini

By Muh Alif

JAKARTA, MATANUSANTARA – Penarikan royalti lagu dan musik di berbagai sektor menuai kontroversi. Pertimbangan diusulkannya revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Adapun usul revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk mengatur royalti lagu dan musik.

Berbagai aturan multitafsir dalam UU Hak Cipta membuat kisruh pembagian royalti lagu.

Beberapa pasal perlu diubah agar polemik royalti lagu tak berulang.

Penarikan royalti lagu di berbagai sektor usaha menuai kontroversi. Akibat tagihan royalti, banyak pelaku usaha, seperti hotel, kafe, restoran, serta tempat hiburan, menyetop pemutaran lagu dan musik di tempat mereka.

Ketentuan royalti hak cipta dan distribusinya diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini sudah berulang kali direvisi. Pada 1982, Undang-Undang Hak Cipta pertama kali disahkan, menggantikan undang-undang peninggalan Belanda. Perubahan undang-undang ini pada 2014 mengakomodasi perluasan ekonomi atas penarikan royalti.

Kali ini Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengusulkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta untuk mengakomodasi penyelesaian polemik penarikan dan distribusi royalti musik. Berbagai kalangan mengusulkan revisi undang-undang itu mesti menjawab polemik persoalan royalti saat ini.

Masih banyak celah dalam Undang-Undang Hak Cipta yang mengundang perdebatan. Silang pendapat itu muncul akibat ketentuan dalam undang-undang yang multitafsir.

Usulan-usulan aturan yang idealnya terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta

“Yang perlu diubah dalam UU hak cipta agar royalti lagu lebih adil? dan mekanisme ideal distribusi royalti lagu.” Pungkas Fadli Zon.

 

(TMP)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!