Viral! Kawal Mobil Mewah, Polisi “Nekat” Lawan Arah, Netizen: Itu Siapa?

By Matanusantara

JAKARTA, MATANUSANTARA – Sebuah video berdurasi 21 detik viral di media sosial memperlihatkan seorang polisi pengawal bermotor (patwal) melaju di jalur berlawanan arah. Ia tampak membuka jalan bagi sebuah mobil berpelat B 1834 TAH yang ikut bergerak melawan arus lalu lintas.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) dan pertama kali diunggah akun TikTok @miaraucing. Meski belum diketahui lokasi persisnya, video itu memicu kritik publik.

“Di Jakarta bang, tapi kurang tau lokasi pastinya. Kejadiannya itu kemarin,” ujar admin Suarata Infoku, saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Tulisan yang menyertai video viral itu menegaskan bahwa mobil dan pengawalnya terlihat memanfaatkan jalur yang seharusnya digunakan kendaraan dari arah berlawanan. Publik pun mempertanyakan, apakah pengawalan tersebut memang termasuk kategori prioritas yang sah menurut aturan hukum.

Aturan Lalu Lintas: Siapa yang Berhak Dikawal?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan hak utama di jalan (right of way) serta pengawalan patwal.

Pasal 134 UU LLAJ menegaskan, kendaraan yang mendapat prioritas meliputi:

1. Kendaraan pemadam kebakaran saat melaksanakan tugas,

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

6. Iring-iringan jenazah,

7. Kendaraan tertentu yang digunakan untuk kepentingan khusus menurut pertimbangan Polri.

Sementara Pasal 135 menegaskan, kendaraan prioritas tersebut harus dikawal petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu serta bunyi sirene yang jelas.

Dengan dasar itu, publik wajar mempertanyakan apakah mobil berpelat B 1834 TAH yang viral tersebut memang masuk kategori prioritas atau hanya mendapatkan pengawalan secara tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan pengawalan dan identitas mobil tersebut.

Editot: Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!