Viral Pengobatan Remaja di Gowa, Muncul Dugaan Wajib Beli Air Rp 400 Ribu
GOWA, MATANUSANTARA — Praktik pengobatan alternatif yang dijalankan remaja berinisial Karaeng P di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan. Setelah viral karena diklaim menyembuhkan seorang lansia lumpuh, kini muncul dugaan adanya kewajiban membeli air seharga Rp 400 ribu bagi pasien.
Video penyembuhan yang beredar di TikTok membuat warga berdatangan dari berbagai daerah. Antrean disebut berlangsung hingga 24 jam. Pelayanan dibuka pukul 09.00 WITA sampai sekitar pukul 03.00 dini hari.
Di tengah ramainya kunjungan, sejumlah keluarga pasien mempertanyakan sistem yang diterapkan. Mereka menyebut setiap pasien diduga harus membeli 40 botol air yang telah disiapkan panitia. Harga paket air itu disebut Rp 400 ribu.
“Pasien diwajibkan beli 40 botol. Sudah disiapkan depo air di lokasi,” kata seorang sumber yang meminta namanya tidak ditulis kepada matanusantara.co.id, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut dia, air tersebut digunakan untuk mandi, bukan diminum. “Kalau hanya untuk mandi, kenapa tidak dimandikan di tempat? Atau pasien bawa sendiri dari rumah?” ujarnya.
Selain pembelian air, beredar pula informasi tentang pemberian amplop setelah pengobatan. Jika pembelian air itu memang menjadi syarat, praktik tersebut tak lagi sekadar pengobatan tradisional, melainkan sudah masuk ranah transaksi.
Sumber itu juga menilai biaya tersebut bisa memberatkan warga kurang mampu.
“Kalau tidak punya uang Rp 400 ribu, tentu tidak bisa ikut berobat,” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk tradisional, harus memenuhi standar dan perizinan. Adapun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang praktik yang menyesatkan atau merugikan konsumen.
Tim redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi Karaeng P, kontak whatsaap yang terterah di banner yang diterima dalam keadaan tidak aktiv.
Hingga berita ini ditayanhkan tim redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Karaeng P maupun panitia terkait dugaan kewajiban pembelian air dan pemberian amplop tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum didorong turun tangan untuk memastikan praktik ini sesuai aturan. (RAM)


Tinggalkan Balasan