Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Vonis Tuntas Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Makassar, Tujuh Terdakwa Terbukti Bersalah – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Vonis Tuntas Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Makassar, Tujuh Terdakwa Terbukti Bersalah

Suasana sidang putusan kasus korupsi Bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor Makassar. Kamis 02 Oktober 2025.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akhirnya menuntaskan proses hukum perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.

Dalam sidang putusan yang digelar pada hari Kamis (2/10/2025), tiga terdakwa terakhir dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Dengan demikian, total tujuh orang telah divonis dalam kasus ini.

Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa yang baru diputus yakni Fajar Sidiq (26), Ikmul Alifuddin (46), dan Ir. Salahuddin (59), semuanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Sidang hari ini menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir. Secara keseluruhan, Majelis Hakim telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020,” jelas Soetarmi.

Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Antusias Bertanya

Adapun vonis ketiganya:

Fajar Sidiq, Direktur CV. Sembilan Mart, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp660,95 juta subsider 1 tahun penjara.

Ikmul Alifuddin, Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp251,19 juta subsider 6 bulan penjara.

Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum

Ir. Salahuddin, Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa, mendapat hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp18 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, empat terdakwa lain sudah divonis lebih dahulu pada Selasa (30/9/2025), termasuk mantan Kadis Sosial Makassar, Dr. Mukhtar Tahir, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Geger di Parepare! 12 Tersangka Diciduk Operasi Sikat 2025, Ada Kasus Pembunuhan Hukuman 15 Tahun

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap ketujuh terdakwa umumnya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik JPU maupun para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kejati Sulsel berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di masa bencana seperti pandemi Covid-19,” tegas Soetarmi.

Editor : Ramli
Sumber: Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!