Vonis Tuntas Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Makassar, Tujuh Terdakwa Terbukti Bersalah
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akhirnya menuntaskan proses hukum perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.
Dalam sidang putusan yang digelar pada hari Kamis (2/10/2025), tiga terdakwa terakhir dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Dengan demikian, total tujuh orang telah divonis dalam kasus ini.
Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa yang baru diputus yakni Fajar Sidiq (26), Ikmul Alifuddin (46), dan Ir. Salahuddin (59), semuanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Sidang hari ini menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir. Secara keseluruhan, Majelis Hakim telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020,” jelas Soetarmi.
Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Antusias Bertanya
Adapun vonis ketiganya:
Fajar Sidiq, Direktur CV. Sembilan Mart, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp660,95 juta subsider 1 tahun penjara.
Ikmul Alifuddin, Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp251,19 juta subsider 6 bulan penjara.
Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum
Ir. Salahuddin, Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa, mendapat hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp18 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, empat terdakwa lain sudah divonis lebih dahulu pada Selasa (30/9/2025), termasuk mantan Kadis Sosial Makassar, Dr. Mukhtar Tahir, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Geger di Parepare! 12 Tersangka Diciduk Operasi Sikat 2025, Ada Kasus Pembunuhan Hukuman 15 Tahun
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap ketujuh terdakwa umumnya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik JPU maupun para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kejati Sulsel berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di masa bencana seperti pandemi Covid-19,” tegas Soetarmi.
Editor : Ramli
Sumber: Kasipenkum
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan