Warga Sulsel Terciduk Bawa Sabu di Diskotik Kaltara, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
TARAKAN, MATANUSANTARA — Seorang warga asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berurusan dengan hukum setelah terciduk membawa narkotika jenis sabu di kawasan diskotik atau Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Terduga pelaku berinisial HM alias MN diamankan aparat kepolisian saat patroli dini hari di Jalan Niaga 3, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patmor Perintis Samapta Polres Tarakan bersama personel Satresnarkoba Polres Tarakan saat melaksanakan patroli rutin di kawasan THM yang dikenal memiliki aktivitas tinggi hingga larut malam.
Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik HM yang berdiri di pinggir jalan sekitar area diskotik. Saat dihentikan dan hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan justru menunjukkan upaya menghilangkan barang bukti.
“Betul pak, sebelum diberhentikan, gerak-gerik yang bersangkutan mencurigakan. Saat dihentikan dan anggota mendekat, tersangka masih memasukkan tangannya ke saku celana,” ungkap Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Amiruddin Huzain, kepada media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (01/01/2026).
Lanjut Amiruddin, “Pada saat dilakukan penggeledahan, di saat itu juga tersangka langsung membuang sesuatu ke arah belakangnya,” ujarnya.
Aksi tersebut langsung direspons cepat oleh petugas. HM alias MN segera diamankan, sementara benda yang dibuang diperiksa di lokasi. Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika.
Untuk memastikan proses berjalan secara terbuka dan transparan, petugas berupaya menghadirkan ketua RT setempat. Namun karena tidak berada di lokasi, pemeriksaan disaksikan oleh warga sekitar.
“Setelah dicek, bungkusan yang dibuang itu berisi empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta bukti barang diamankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Amiruddin.
Hasil pemeriksaan lanjutan di Mapolres Tarakan memastikan empat paket kecil tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 0,47 gram.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan di kawasan depan Gusher, Tarakan.
“Tersangka mengaku membeli enam paket sabu dengan harga Rp 600 ribu. Dua paket sudah digunakan, sedangkan empat paket sisanya masih dibawa saat diamankan,” ungkap Amiruddin.
Polisi juga mengungkap bahwa HM alias MN merupakan residivis kasus narkotika. Yang bersangkutan sebelumnya menjalani hukuman pidana di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan vonis lima tahun dua bulan penjara, dan telah menjalani masa hukuman lebih dari tiga tahun.
“Yang bersangkutan baru sekitar satu tahun lebih bebas dari lembaga pemasyarakatan di Pangkep. Setelah itu datang ke Tarakan dan sudah lebih dari satu tahun tinggal di sini,” kata Amiruddin.
Tersangka diketahui berdomisili di sekitar kawasan diskotik dan bergaul dengan sejumlah pekerja parkir di lokasi tersebut. Berdasarkan identitas kependudukan, HM alias MN tercatat sebagai warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Dari pengakuannya, sabu dikonsumsi secara rutin.
Meski tersangka berdalih narkotika tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, penyidik menegaskan pendalaman terus dilakukan mengingat latar belakang residivis serta jumlah paket sabu yang diamankan.
“Alasannya untuk dipakai sendiri. Tetapi dengan latar belakang residivis dan jumlah barang bukti, tentu masih kami dalami apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau ada peran lain,” tegas Amiruddin.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RAM).

Tinggalkan Balasan