MAKASSAR, MATANUSANTARA — Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar mengabulkan gugatan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Darwin Fatir, yang mandek enam tahun sejak 2019–2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Adapun Termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum Pokok permohonan Pemohon dapat dikabulkan,” papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan, Senin (16/3/2026).
Dalam pertimbangan hakim, meski salah satu tersangka inisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada 2021, pemohon melalui kuasa hukumnya LBH Pers aktif mempertanyakan perkembangan kasus pada 2022–2023. Namun, upaya tersebut tidak direspons secara tertulis maupun lisan.
Majelis menilai ketidakpastian hukum bagi korban bertentangan dengan hak asasi manusia dan kewarganegara yang harus dilindungi, sejalan pendapat ahli hukum dan HAM Herlambang P Wiratraman mengenai undue delay yang terkait Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setelah putusan ini dibacakan, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari. Karena ini refleksi dari Petitum Pokok, maka petitum tersebut dapat dikabulkan,” tegas hakim.
Penyidik kepolisian memiliki kewenangan penahanan tersangka paling lama 60 hari, sehingga pelimpahan berkas ke Penuntut Umum wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Biaya perkara ditetapkan nihil.
Majelis juga menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya
“Menyatakan, Permohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan dalam perkara a quo. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel per tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah. Memerintah Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut, dan meningkatkan perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan.” ucapnya
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyambut positif putusan majelis. “Dalam konteks objeknya praperadilan ini, majelis juga mengabulkan karena sudah tepat mekanisme menguji undue delay ini di praperadilan. Alhamdulillah, dalam putusannya 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” tegasnya.
Sumber: Darwin Antara.
