MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bantah Utang Miliaran, Kuasa Hukum Wabup Gowa Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Wabup Gowa memberikan klarifikasi terkait tudingan utang miliaran rupiah.

GOWA, MATANUSANTARA — Polemik tudingan utang miliaran rupiah yang dilayangkan pengusaha konstruksi Ong Onggianto Andres terhadap Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, memanas. Kuasa hukum Darmawangsyah, Khaeril Jalil, secara tegas membantah seluruh klaim tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

Khaeril menegaskan, kliennya tidak pernah menerima somasi sebagaimana yang diklaim telah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh pihak Ong Onggianto Andres.

“Saya sudah disampaikan oleh Klien kami Pak DM bahwa beliau tidak pernah menerima Somasi dari Saudara Ong ataupun melalui Kuasanya. Jadi itu tidak benar bahwa Somasi sudah dilayangkan 3 kali kepada Klien kami,” jelas Khaeril, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/03/2026)

Lebih jauh, Khaeril mengungkapkan bahwa tidak pernah ada hubungan hukum antara Darmawangsyah Muin dengan Ong Onggianto Andres, baik dalam bentuk kerja sama bisnis, komunikasi, maupun hubungan lainnya.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa Klien kami Bapak Darmawangsyah Muin tidak pernah ketemu, apalagi melakukan komunikasi sehingga tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Saudara Ong tersebut, baik hubungan bisnis, kerjasama atau apapun itu bentuknya sehingga Klien kami tidak pernah memiliki utang dengannya,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan keras terhadap narasi yang beredar di publik terkait dugaan utang piutang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Menanggapi rencana langkah hukum yang disebut akan ditempuh oleh Ong Onggianto Andres, pihak kuasa hukum Darmawangsyah menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses tersebut, baik di ranah pidana maupun perdata.

“Silahkan saja kalo dia mau ambil upaya hukum, itu haknya dia, namun kami juga tidak akan tinggal diam karena tuduhan ini sangat tidak berdasar dan sudah mengarah ke perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik maka tentunya kami juga akan bersiap menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Khaeril juga menyoroti latar belakang hukum Ong Onggianto Andres yang dinilai relevan untuk diketahui publik. Ia menyebut bahwa Ong saat ini tengah menjalani hukuman atas sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

“Jadi sepengetahuan kami, Saudara Ong ini sementara menjalani hukuman atas beberapa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya, ada yang sudah inkrah putusannya dan ada juga sementara masih berjalan bahkan dia pernah jadi buronan selama kurang lebih 7 tahun oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Malut,” kunci Wakil Ketua DPC Peradi Gowa ini.

Kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum terbuka, mengingat kedua pihak sama-sama menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Publik kini menanti pembuktian konkret di meja hijau untuk menguji kebenaran klaim masing-masing pihak. (Laksus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini