Oknum Resmob Panakkukang Diduga Abaikan SOP, Praktisi Siap Dampingi Terlapor Salah Transfer Adukan ke Propam
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan laporan informasi (LI) dugaan salah transfer uang di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar, menuai kecaman keras. Tindakan sejumlah anggota Reserse Mobile (Resmob) yang mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) hampir tengah malam dinilai berlebihan, tidak humanis, dan diduga mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan laporan informasi.
Sorotan tajam itu disampaikan Praktisi Hukum Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus lawyer kondang, Muh. Syahban Munawir, SH, MH atau yang akrab disapa Awhi, usai mencuatnya polemik penanganan dugaan salah transfer uang Rp10 juta yang menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial AE.
Diketahui, AE didatangi sejumlah anggota Resmob Polsek Panakkukang pada Rabu malam, 01 Juli 2026 sekitar pukul 23.35 Wita di kediamannya. Padahal perkara tersebut disebut masih sebatas laporan informasi dan belum masuk tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Ironisnya lagi, saat mendatangi rumah terlapor, petugas disebut hanya memperlihatkan surat tugas dan laporan informasi yang baru diterima pada hari yang sama.
“Ini yang menjadi tanda tanya publik. Laporan baru masuk hari itu, malamnya langsung ada tindakan mendatangi rumah warga hampir tengah malam. Kalau benar masih tahap laporan informasi, kenapa pola penanganannya seperti operasi penangkapan pelaku kriminal berat?” tegas Awhi kepada matanusantara.co.id, Kamis (02/07/2026).
Menurutnya, tindakan aparat tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa diteror oleh proses hukum. Terlapor ini bukan DPO, bukan bandar narkoba, bukan pelaku terorisme. Kalau orangnya kooperatif, mestinya penyidik mengedepankan pemanggilan resmi dan klarifikasi persuasif,” ujarnya.
Awhi menegaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahapan laporan informasi seharusnya lebih mengedepankan proses penyelidikan awal melalui verifikasi, komunikasi, dan pengumpulan bahan keterangan sebelum dilakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap warga.
“Pasal 1 angka 5 KUHAP jelas menyebut penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Jadi jangan sampai baru menerima laporan, malamnya langsung bergerak dengan pola yang membuat keluarga panik dan lingkungan geger,” katanya.
Tak hanya itu, Awhi juga menyoroti adanya informasi dugaan kedekatan antara pihak pelapor dengan salah satu oknum penyidik Polsek Panakkukang. Menurutnya, informasi tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara.
“Kalau benar ada hubungan kedekatan dengan oknum anggota, maka ini wajib diperiksa secara internal. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bergerak cepat karena faktor relasi personal,” tegasnya.
Ia mengingatkan, institusi kepolisian harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat.
“Polisi bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan karena kedekatan emosional. Kalau ada kesan laporan tertentu diprioritaskan karena hubungan pribadi, maka kepercayaan publik terhadap institusi bisa runtuh,” ujarnya.
Awhi juga mempertanyakan urgensi tindakan aparat mendatangi rumah AE pada malam hari, padahal terlapor disebut sejak awal bersikap kooperatif dan tidak pernah menghilang.
“Kalau alamat jelas, komunikatif, dan ada itikad mengembalikan uang, lalu apa dasar urgensinya datang hampir tengah malam? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka ke publik,” katanya.
Menurutnya, perkara dugaan salah transfer semestinya lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dan mediasi, terlebih apabila belum ditemukan unsur niat jahat atau kesengajaan menguasai uang secara melawan hukum.
“Dalam kasus seperti ini, unsur kesengajaan menjadi poin penting. Kalau penerima dana punya niat baik untuk mengembalikan, maka pendekatan persuasif jauh lebih tepat dibanding pola represif,” ujarnya.
Lebih jauh, Awhi menegaskan dirinya siap mendampingi pihak terlapor untuk membuat pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran SOP dan tindakan intimidatif yang dilakukan oknum anggota Resmob Polsek Panakkukang.
“Kalau benar ada abuse of power atau tindakan di luar prosedur, maka itu tidak boleh dibiarkan. Kami siap dampingi keluarga membuat laporan resmi ke Propam agar seluruh proses diperiksa secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Menurutnya, kritik terhadap prosedur penanganan perkara merupakan bagian dari kontrol sosial agar institusi penegak hukum tetap berjalan profesional dan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.
“Kritik ini bukan anti-polisi. Justru masyarakat ingin institusi Polri tetap dihormati dengan cara bekerja presisi, profesional, dan humanis,” tutup Awhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Panakkukang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tindakan anggota mendatangi rumah terlapor pada malam hari maupun dugaan kedekatan antara pelapor dengan salah satu oknum penyidik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan