Komitmen Keras Menteri Imipas Bersihkan Lapas dari Narkotika Nasional
JAKARTA, MATANUSANTARA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan serius dari Komisi III DPR RI terkait masih maraknya praktik ilegal tersebut di balik jeruji.
Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas fungsi pengawasan legislatif yang menilai masih adanya celah peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun dugaan keterlibatan oknum petugas.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Agus Andrianto, Kamis (9/4).
Dalam keterangannya, Menteri Agus memaparkan sejumlah langkah konkret yang tengah digencarkan untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Salah satunya melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi serta peningkatan razia rutin maupun insidentil.
Tak hanya itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi lintas institusi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna melakukan penindakan terpadu terhadap jaringan narkotika yang beroperasi dari dalam lapas.
Di sisi internal, aspek integritas petugas menjadi perhatian krusial. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang terlibat dalam praktik terlarang tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal yang terus dilakukan.
Selain itu, strategi pemindahan warga binaan kategori bandar dan high risk ke Lapas Nusakambangan terus diintensifkan. Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang telah dipindahkan mencapai 2.284 orang.
Pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas. Dengan mengisolasi aktor utama atau “biang kerok”, diharapkan aktivitas transaksi dan komunikasi jaringan narkotika dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, pendekatan rehabilitatif juga tetap dijalankan. Warga binaan kategori high risk diarahkan untuk mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi, sebagai bekal reintegrasi sosial saat kembali ke masyarakat.
Kementerian Imipas juga menggandeng berbagai pihak, baik institusi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO), untuk memperkuat program pembinaan kepribadian dan pencegahan residivisme narkotika.
Menteri Agus mengakui bahwa persoalan narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan sistemik dan kolaboratif lintas sektor.
Ia pun membuka ruang kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya pembenahan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan