MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polemik Bupati Gowa Memanas, Keluarga Komjen Pol. Fadhil Imran Sampaikan Sikap Resmi

Perwakilan keluarga besar Komjen Pol. H. Fadhil Imran menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik Bupati Gowa dan proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dalam konferensi pers di Desa Manjapai, Savtu3 (11/7/2026).

GOWA, MATANUSANTARA — Di tengah memanasnya polemik politik yang mengiringi pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), keluarga besar Komjen Pol. H. Fadhil Imran akhirnya menyampaikan sikap resmi. Melalui konferensi pers, keluarga menegaskan tidak ingin nama besar keluarga dijadikan tameng dalam persoalan politik maupun proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Komjen Pol. H. Fadhil Imran di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers dihadiri perwakilan keluarga besar putra-putri almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang. Sikap resmi keluarga dibacakan oleh Zaky selaku kuasa hukum yang mendapat mandat dari keluarga besar.

Menurut Zaky, keluarga berpandangan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang melekat pada pribadi pejabat yang menjabat. Karena itu, segala konsekuensi politik, etika, maupun hukum harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga.

“Jangan jadikan nama besar keluarga sebagai tameng untuk berlindung dari konsekuensi etika kepemimpinan,” tegas Zaky saat membacakan pernyataan sikap keluarga, dikutip media ini, Sabtu (11/07/2026).

Keluarga Soroti Framing Video Lama di Media Sosial

Selain menyampaikan sikap resmi, keluarga juga menyoroti kembali beredarnya video lama yang memperlihatkan kedekatan Husniah Talenrang dengan kakaknya, Komjen Pol. H. Fadhil Imran.

Menurut keluarga, video yang kembali diunggah akun TikTok Bom Waktu pada 30 Juni 2026 merupakan dokumentasi lama yang kemudian digunakan untuk membangun opini publik seolah-olah keluarga memberikan dukungan terhadap polemik yang berkembang saat ini.

Keluarga juga menyatakan keberatan atas beredarnya berbagai template dan unggahan media sosial yang mengaitkan nama keluarga besar, termasuk unggahan yang disebut berasal dari status seorang protokoler berinisial Rahmat.

Dalam pernyataannya, keluarga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun mandat kepada pihak mana pun untuk menggunakan nama keluarga dalam narasi politik yang berkembang.

Bantah Narasi “Back-Up Jenderal”

Salah satu poin utama dalam pernyataan sikap tersebut adalah bantahan terhadap isu yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan adanya perlindungan atau intervensi Komjen Pol. H. Fadhil Imran terhadap Bupati Gowa.

Keluarga menyatakan narasi yang menyebut adanya “back-up Jenderal” merupakan informasi yang tidak benar.

Menurut keluarga, Komjen Pol. H. Fadhil Imran tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, profesionalisme, serta tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun dinamika politik yang berlangsung.

Dukung Hak Angket DPRD Gowa

Keluarga besar juga menyatakan menghormati pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai mekanisme konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, keluarga menilai Hak Angket merupakan instrumen yang sah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Keluarga juga mengajak seluruh pihak yang terkait untuk menghadapi proses tersebut secara terbuka, menghormati mekanisme yang berlaku, serta menyerahkan penilaian kepada lembaga yang berwenang.

Mantan Suami Bupati Gowa Ikut Hadir

Konferensi pers turut dihadiri mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, bersama kuasa hukumnya, Sangon Raga.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan memperoleh kepastian hukum terkait proses persidangan perceraian yang telah berlangsung.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan hasil penelusuran mereka, Pengadilan Agama telah mengirimkan surat panggilan sidang sebanyak tiga kali. Namun, kliennya mengaku tidak pernah menerima surat panggilan tersebut.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menduga terdapat hambatan dalam proses penyampaian surat panggilan. Dugaan tersebut, menurut mereka, akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan keluarga besar maupun keterangan yang disampaikan kuasa hukum mantan suaminya.

Matanusantara.co.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Gowa maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini