Kolam Benih Diduga Berubah Jadi Sawah, GARIK Desak Pemkab Gowa Audit Pengelolaan BBI Bontomanai Gowa
GOWA, MATANUSANTARA — Balai Benih Ikan (BBI) Bontomanai di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan aset daerah dan lemahnya pengelolaan fasilitas perbenihan yang berada di bawah naungan Dinas Perikanan Kabupaten Gowa.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (Garik), Zulkifli, usai melakukan pemantauan langsung di kawasan BBI Bontomanai pada 29 Juli 2026.
Dari hasil pemantauan lapangan, Garik menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak mencerminkan fungsi BBI sebagai pusat produksi benih ikan air tawar milik pemerintah daerah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya beberapa petak kolam yang diduga digunakan untuk aktivitas penanaman padi.
Selain itu, sebagian area BBI tampak dipenuhi rumput liar dan semak belukar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pemeliharaan aset serta efektivitas pengelolaan fasilitas yang dibiayai menggunakan anggaran daerah.
“BBI merupakan fasilitas strategis yang dibangun untuk mendukung kebutuhan benih ikan para pembudidaya. Jika benar terdapat kolam yang dialihfungsikan dan sejumlah fasilitas tidak terawat, maka kondisi ini perlu dievaluasi secara serius oleh pemerintah daerah,” kata Zulkifli dengan tegas kepada matanusantara.co.id, Rabu (05/08/2026).
Menurutnya, BBI Bontomanai memiliki peran penting dalam mendukung program ketahanan pangan sektor perikanan dan peningkatan ekonomi masyarakat pembudidaya ikan di Kabupaten Gowa.
Karena itu, keberadaan balai benih tersebut seharusnya mampu memproduksi benih unggul secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan terkait pemanfaatan aset dan produktivitasnya.
Garik menilai kondisi yang ditemukan di lapangan berpotensi berdampak pada menurunnya fungsi pelayanan BBI kepada kelompok pembudidaya ikan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan menghambat upaya peningkatan produksi perikanan budidaya di daerah.
Lebih jauh, Zulkifli meminta Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola BBI Bontomanai, termasuk penggunaan aset, pelaksanaan program, hingga anggaran operasional dan pemeliharaan yang dialokasikan setiap tahun.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan BBI telah berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi serta sejalan dengan tujuan penggunaan anggaran daerah.
“Kami meminta Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Audit penting dilakukan agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk bagaimana pengelolaan aset dan penggunaan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk BBI Bontomanai,” tegasnya.
Garik juga mendesak Dinas Perikanan Kabupaten Gowa melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan dan pengendalian pengelolaan BBI.
Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah fasilitas terlihat tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan keberadaan BBI sebagai sentra produksi benih ikan yang menjadi salah satu penopang sektor perikanan daerah.
“Jangan sampai aset yang dibangun menggunakan uang rakyat kehilangan fungsi utamanya. Pemerintah harus memastikan seluruh fasilitas yang ada benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sektor perikanan,” tambahnya.
Secara regulasi, pengelolaan aset pemerintah daerah wajib dilakukan sesuai peruntukan dan fungsi yang telah ditetapkan. Setiap pejabat maupun pengelola aset juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pemeliharaan, serta pengamanan terhadap barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Gowa maupun pengelola BBI Bontomanai belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan aduan yang disampaikan Garik. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (**)

Tinggalkan Balasan