Terungkap! Kejati Sulsel Digeruduk Massa, Ternyata Desakan Periksa Wabup Gowa Soal Korupsi Sabbang-Tallang
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) digeruduk sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), Rabu (19/08/2026).
Berdasarkan pantauan redaksi, massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel dengan membawa sejumlah tuntutan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Sabbang-Tallang Tahun Anggaran 2020.
Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan ialah desakan agar Kejati Sulsel memeriksa Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, terkait dugaan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “USUT TUNTAS KASUS KORUPSI SABBANG-TALLANG T.A 2020.”
KPJ meminta Kejati Sulsel mendalami sejumlah keterangan yang disebut muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Gilang Gumilar dan pihak lainnya.
Massa menyebut terdapat keterangan Darusman Idham dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Darmawangsyah Muin melalui ajudan.
Selain itu, dalam persidangan perkara Tipikor, Andi Ina Kartika Sari di bawah sumpah disebut mengakui pernah memerintahkan para pimpinan daerah mengumpulkan uang untuk pengembalian ketekoran kas daerah pada bendahara pengeluaran DPRD Tahun Anggaran 2019.
Sorotan massa juga diarahkan pada keterangan saksi Sari Pudjiastuti dalam perkara pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.
Saksi disebut menerangkan bahwa dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan Darmawangsyah Muin dan mendapat pernyataan bahwa proyek tersebut merupakan miliknya.
Sari juga disebut menyampaikan bahwa Andi Fajar alias Andi Undu diperkenalkan sebagai perwakilan yang mengatur proses pemilihan proyek.
Sementara itu, saksi Ong Andreas disebut mengaku mendapatkan proyek tersebut dari Darmawangsyah Muin dan berkomunikasi dengan Andi Fajar.
Dalam keterangan yang disoroti massa aksi, Ong Andreas juga disebut menyerahkan sejumlah uang melalui Andi Fajar, masing-masing Rp1,5 miliar, Rp2,57 miliar pada 4 Juni 2020, dan Rp2 miliar pada Agustus 2020.
Rangkaian keterangan tersebut kemudian menjadi dasar KPJ mendesak Kejati Sulsel melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam proses hukum perkara tersebut.
KPJ: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Jenderal Lapangan KPJ, Firman, menilai keterangan yang muncul dalam proses hukum tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari rangkaian fakta tersebut kemudian muncul dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Firman mengatakan Kejati Sulsel memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan Darmawangsyah Muin dalam perkara pembangunan Jalan Sabbang-Tallang Tahun Anggaran 2020.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan Darmawangsyah Muin dalam perkara Pembangunan Jalan Sabbang–Tallang Tahun Anggaran 2020, terutama dengan mencermati keterangan para saksi, aliran uang, hubungan para pihak, serta bukti-bukti lain yang telah muncul dalam proses hukum perkara terkait,” ujarnya.
“Jika rangkaian fakta tersebut memang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka tidak boleh ada seorang pun yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan dan kekuasaan. Karena hukum tidak boleh tajam hanya kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan,” lanjutnya.
Kejati Sulsel Terima Aspirasi
Sekitar pukul 14.20 WITA, pihak Kejati Sulsel mengajak massa aksi untuk mengikuti proses mediasi.
Ajakan tersebut diterima peserta demonstrasi. Mediasi kemudian dilakukan antara perwakilan KPJ dan pihak Kejati Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa.
“Kami mengapresiasi hal tersebut. Kami akan tetap tegak lurus ketika perkara ini telah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” kata Soetarmi.
Aksi berlangsung secara kondusif. Aspirasi KPJ selanjutnya disampaikan kepada pihak Kejati Sulsel untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan