MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kembali Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Bachtiar Gugat Kejati Sulsel untuk Kedua Kalinya

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Babak baru perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar di Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki arena praperadilan. Mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, kembali menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah penyidik menetapkannya untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/10/2026). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 13 Oktober 2026, dengan Bachtiar sebagai pemohon dan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejati Sulawesi Selatan sebagai termohon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Mata Nusantara, permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terbaru. Perkara ini kembali menjadi sorotan karena sebelumnya hakim praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka pertama terhadap Bachtiar tidak sah.

Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH., membenarkan bahwa penyidik kembali menetapkan Bachtiar sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi pada 12 Oktober 2026. Kali ini, Bachtiar tidak ditahan.

“Iya betul bersangkutan kembali di tetap jadi tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan yang kedua kalinya” katanya Kamis (22/10).

Soetarmi juga membenarkan Bachtiar kembali mengajukan praperadilan. Permohonan kedua tersebut membuka kembali pengujian terhadap tindakan penyidik, terutama mengenai prosedur dan dasar hukum penetapan tersangka terbaru.

Perbedaan yang mencolok dalam perkembangan kali ini adalah Bachtiar tidak langsung ditahan setelah penetapan tersangka kedua. Namun, penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua tindakan hukum berbeda yang memiliki persyaratan masing-masing. Tidak dilakukannya penahanan tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Bachtiar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024. Saat itu, penyidik Kejati Sulsel juga melakukan penahanan.

Bachtiar kemudian mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan itu pada 29 Juni 2026.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan penahanan yang berkaitan dengan penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah.

Putusan itu menjadi dasar pembebasan Bachtiar dari tahanan. Namun, surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pengusutan perkara pengadaan bibit nanas tidak dibatalkan oleh putusan tersebut.

Sehari setelah putusan dibacakan, Kejati Sulsel melalui Soetarmi menyatakan menghormati putusan hakim dan tetap berkomitmen menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.

Penyidik kemudian kembali memeriksa Bachtiar sebagai saksi pada 31 Agustus 2026. Pemeriksaan itu berlangsung setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Perkembangan berikutnya terjadi pada 12 Oktober 2026, ketika Bachtiar kembali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Dengan penetapan kedua tersebut, pokok sengketa praperadilan kini beralih pada keabsahan tindakan terbaru penyidik. Hakim akan menilai objek permohonan berdasarkan prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku, bukan semata-mata mengulang penilaian terhadap penetapan pertama.

Penetapan tersangka kedua terhadap Bachtiar berlangsung ketika persidangan lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024.

Nilai anggarannya disebut sekitar Rp60 miliar, sementara kerugian keuangan negara yang disebut dalam penanganan perkara mencapai sekitar Rp52,4 miliar berdasarkan audit BPKP.

Angka tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang masih harus dinilai dalam proses hukum. Demikian pula keterkaitan Bachtiar dengan dugaan penyimpangan, yang harus dibuktikan secara tersendiri.

Dalam persidangan pada 12 Oktober 2026, jaksa mendalami pengetahuan Bachtiar mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, penggunaan lahan PTPN XIV di Kabupaten Bone, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Bachtiar membantah pernah memerintahkan pengadaan bibit nanas, mengarahkan penggunaan lahan PTPN XIV untuk penanaman, atau memerintahkan Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan dan mencari tenaga kerja. Ia juga membantah menerima uang dari pihak penyedia maupun terlibat dalam transaksi yang dipersoalkan jaksa.

Bantahan tersebut merupakan bagian dari keterangan Bachtiar dalam persidangan dan perlu diuji bersama keterangan saksi lain, dokumen, serta alat bukti yang diajukan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan terhadap seseorang telah terbukti.

Dalam sidang pada 19 Oktober 2026, sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah menerima bibit nanas sesuai jumlah yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Mereka juga mempersoalkan data luas lahan, daftar penerima bantuan, dan tanda tangan dalam dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).

Ketua Kelompok Tani Unnyie berinisial H mengaku kelompoknya tidak pernah mengajukan bantuan bibit nanas dan membantah data yang mencantumkan kelompoknya memiliki lahan seluas 50 hektare.

Saksi I, anggota Kelompok Tani Mamminasae, membantah memiliki lahan empat hektare dan menerima 160 ribu bibit seperti yang tercantum dalam dokumen. Ia mengaku hanya menerima sekitar 100 batang bibit untuk ditanam di lahan sekitar lima are. Ia juga membantah tanda tangan dalam daftar penerima bantuan sebagai tanda tangannya sendiri.

Saksi M menyatakan hanya menerima 75 batang bibit, padahal dokumen mencatat alokasi 140 ribu batang untuk lahan seluas 3,5 hektare. Sementara itu, saksi S mengaku tidak menerima bantuan karena sedang berada di Makassar ketika pembagian berlangsung, meskipun namanya tercantum sebagai penerima 140 ribu bibit.

Kepala Desa Mabbiring berinisial AS juga mengaku menandatangani proposal setelah diminta seseorang yang mengaku sebagai utusan pemerintah provinsi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan para saksi mengindikasikan dugaan penggelembungan data penerima dan luas lahan serta dugaan pemalsuan tanda tangan. Pernyataan itu merupakan penilaian dari pihak kejaksaan, bukan kesimpulan yang telah diputuskan pengadilan.

Persidangan juga menghadirkan keterangan penangkar benih asal Subang, Efrizal Ali, mengenai harga bibit nanas yang dipasok kepada PT Citra Agri Pratama, perusahaan yang dipimpin terdakwa Rio Erlangga.

Efrizal mengaku menjual bibit dengan harga sekitar Rp800 hingga Rp1.300 per batang, sedangkan harga pengadaan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp15 ribu per batang. Ia juga menerangkan pengiriman sekitar empat juta bibit dan pembayaran bertahap sekitar Rp4,4 miliar tanpa disertai invoice, berdasarkan keterangannya di persidangan. Efrizal turut menyebut sebagian bibit yang dipasok belum bersertifikat.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian mengenai rantai pasok, harga, dan spesifikasi bibit. Perbedaan harga tidak dengan sendirinya membuktikan penyimpangan karena perlu dinilai bersama kontrak, mutu bibit, biaya distribusi, dan dokumen pembayaran.

Lima terdakwa dalam perkara pokok tersebut adalah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur. Jaksa mendakwa mereka terkait dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran bibit nanas yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.

Dakwaan terhadap kelima orang tersebut masih harus dibuktikan di persidangan. Proses hukum mereka juga perlu dibedakan dari pengujian keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bachtiar.

Permohonan praperadilan kedua Bachtiar menempatkan Kejati Sulsel pada pengujian hukum baru setelah penetapan tersangka pertamanya dibatalkan hakim. Penyidik harus mempertanggungjawabkan prosedur dan dasar penetapan terbaru, sedangkan Bachtiar berhak menguji keabsahannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Peluang permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak bergantung pada fakta dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak serta penilaian hakim. Putusan pertama tidak otomatis membuat penetapan kedua tidak sah, sebagaimana penetapan kedua juga tidak otomatis sah hanya karena penyidikan perkara pokok tetap berjalan.

Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, menjadi awal babak baru sengketa hukum tersebut. Yang akan diuji ialah keabsahan tindakan terbaru penyidik, bukan penentuan bersalah atau tidaknya Bachtiar dalam perkara pokok dugaan korupsi bibit nanas.

Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pokok, dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini