Jatanras Amankan Tujuh Pelaku Pembusuran Oknum TNI AU di Makassar, Lima Di Antaranya Anak di Bawah Umur
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Personil Jatanras dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak tujuh orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, lima di antaranya masih berusia anak-anak.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula A. Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I., Kasi Propam AKP Setya Budy, S.H., M.M., serta Kasi Humas AKP Jafar Ahmad, S.Pd., S.H., M.H.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial R (14), B (16), RS (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Dari daftar usia tersebut, dua orang telah berusia 18 tahun atau lebih, sedangkan lima lainnya masih di bawah umur.
Peristiwa pembusuran itu terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban disebut sedang menuju kawasan CPI (Center Point of Indonesia). Ketika melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di depan Kampus Bosowa, korban diduga dihadang sekelompok anak muda yang membawa busur panah.
Serangan tersebut mengakibatkan korban terkena anak panah dan mengalami luka di bagian perut hingga mendekati selangkangan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, sempat dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dody Sardjoto Makassar.
“Korbannya mengalami luka di bagian perut mendekati selangkangan, ini cukup berbahaya,” ucap Kombes Pol Arya Perdana, dikutip media ini, Selasa (27/10).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polrestabes Makassar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perkara itu.
“Jadi kita tangkap semua ada tujuh, lima orang masih di bawah umur,” ucap Kombes Pol Arya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu anak panah busur, satu ketapel, satu mata gerinda, serta dua ikat tali rafia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku berusia 18 dan 19 tahun diduga berperan membuat busur yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Jadi dari tujuh orang tadi dua yang membuat busurnya umur (18) dan (19) tahun,” jelas Kombes Pol Arya.
Para terduga pelaku disebut dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, disebut pula Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dugaan penggunaan busur panah mengakibatkan seorang anggota TNI AU mengalami luka, sementara lima dari tujuh orang yang diamankan masih berusia anak-anak.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku perlu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan sistem peradilan pidana anak bagi mereka yang belum berusia 18 tahun. (***).

Tinggalkan Balasan