MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Aliansi Anti Mafia Hukum Desak Kejaksaan Usut Dugaan “Markup” Retribusi Sampah di Kota Makassar

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Bung Cimeng, mendesak Kejaksaan Negeri Makassar menyelidiki dugaan selisih pungutan retribusi sampah yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar hingga tindak pidana korupsi.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan adanya “markup” atau selisih pungutan retribusi sampah di Kota Makassar kini mulai menjadi perhatian serius publik. Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif pelayanan kebersihan, tetapi berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya aliran dana masyarakat yang tidak tercatat sebagai penerimaan resmi daerah.

Sorotan keras terhadap persoalan ini datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum. Ketua aliansi tersebut, Bung Cimeng, mendesak Kejaksaan Negeri Makassar segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem penarikan retribusi sampah yang berlangsung di lapangan.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat persoalan tersebut dari sisi nominal pungutan semata, melainkan wajib menelusuri legalitas pungutan, pola penagihan, hingga mekanisme aliran dana hasil pembayaran masyarakat.

“Yang harus dibongkar bukan hanya berapa masyarakat membayar, tetapi apakah pungutan itu memiliki dasar hukum yang sah dan apakah seluruh uang yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah. Kalau ada selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu sudah menjadi persoalan hukum,” tegas Bung Cimeng, Jumat (19/6/2026).

Ia menilai seluruh pungutan terhadap masyarakat wajib tunduk pada prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam sistem hukum administrasi negara.

Retribusi daerah, kata dia, tidak dapat dipungut berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan informal di lapangan, melainkan wajib merujuk pada ketentuan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta regulasi turunannya.

“Kalau tarif resmi misalnya Rp15 ribu tetapi masyarakat diminta membayar Rp25 ribu, maka publik berhak mempertanyakan dasar tambahan pungutan tersebut. Pertanyaannya sederhana, selisih uang itu mengalir ke mana,” ujarnya.

Bung Cimeng menyebut dugaan adanya pungutan di luar tarif resmi dapat menjadi indikasi awal praktik pungutan liar dalam sektor pelayanan publik.

Menurutnya, praktik pungli umumnya muncul ketika terdapat pembayaran di luar ketentuan resmi dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan, ketidaktahuan masyarakat, maupun posisi kewenangan tertentu.

“Kalau masyarakat diwajibkan membayar di luar tarif resmi tanpa ada regulasi yang mengatur tambahan tersebut, maka itu patut diduga sebagai pungutan liar dan wajib ditelusuri secara hukum,” katanya.

Tak hanya itu, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum juga menilai persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan adanya pihak tertentu yang menikmati hasil pungutan tersebut di luar mekanisme resmi penerimaan daerah.

Bung Cimeng mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kalau nantinya ditemukan ada dana masyarakat yang dipungut tetapi tidak masuk ke kas daerah lalu justru dikuasai pihak tertentu, maka unsur pidana korupsinya bisa ditelusuri penyidik. Ini menyangkut uang publik dan tidak bisa dianggap persoalan kecil,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak perlu menunggu hasil audit lengkap untuk memulai proses penyelidikan.

Menurutnya, laporan masyarakat, temuan media, hingga adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi sudah cukup menjadi dasar awal pengumpulan bahan dan keterangan.

“Penegak hukum harus hadir memastikan tidak ada ruang permainan dalam pengelolaan retribusi publik. Karena ketika uang masyarakat dipungut, maka pertanggungjawabannya wajib jelas,” katanya.

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah Lurah Tamangapa, Kecamatan Manggala, Muhammad Sadli, mengakui bahwa setiap warga wajib menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) saat melakukan pembayaran retribusi sampah.

“Ada SKRD-nya. Iya, ada SKRD,” tegas Muhammad Sadli saat dikonfirmasi tim redaksi matanusantara.co.id, Rabu (17/06/2026).

Namun pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, sejumlah warga mengaku selama bertahun-tahun membayar iuran sampah tanpa pernah menerima SKRD maupun penjelasan rinci terkait dasar tarif yang dibebankan kepada mereka.

Dalam keterangannya, Sadli menjelaskan bahwa penagihan retribusi dilakukan oleh petugas kebersihan yang berada di bawah koordinasi kecamatan.

“Petugas kebersihan. Jadi ada koordinator kebersihan yang menagih ke masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebut seluruh data penerima SKRD sebenarnya tercatat di kecamatan dan dapat dicocokkan apabila ditemukan laporan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Terdata semua di kecamatan. Ada nomor SKRD-nya,” katanya.

Sementara itu, seorang warga Tamangapa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku rutin membayar iuran sampah sebesar Rp25 ribu setiap bulan.

Namun warga tersebut mengaku baru mengetahui bahwa tarif resmi retribusi sampah ternyata ditentukan berdasarkan klasifikasi daya listrik pelanggan.

“Selama ini saya membayar Rp25 ribu setiap bulan. Belakangan saya baru tahu kalau tarif retribusi ternyata berdasarkan daya listrik pelanggan,” katanya kepada wartawan.

Warga itu menyebut rumahnya menggunakan daya listrik 900 VA. Berdasarkan informasi tarif resmi yang beredar, pelanggan kategori R1M/900 VA disebut hanya dikenakan retribusi sebesar Rp15 ribu per bulan.

“Kalau memang aturan resminya seperti itu, berarti ada selisih Rp10 ribu yang harus dijelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya mempersoalkan dugaan selisih tarif, warga juga mengeluhkan pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai tidak sebanding dengan kewajiban pembayaran yang rutin ditagih setiap bulan.

Menurutnya, sampah rumah tangga di lingkungannya kerap menumpuk berhari-hari dan baru diangkut setelah warga melakukan komplain.

“Yang membuat kami kecewa, kewajiban membayar selalu ditagih tepat waktu, tetapi pelayanan pengangkutan sampah justru sering tidak maksimal,” katanya.

Menanggapi hal itu, Lurah Tamangapa mengakui adanya sejumlah kendala teknis di lapangan, mulai dari kerusakan armada Viar hingga antrean pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Biasa memang ada kendala-kendalanya. Apakah rusak Viar-nya atau antrean di TPA,” ujar Sadli.

Meski demikian, warga menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila kualitas pelayanan tidak sejalan dengan kewajiban pembayaran yang terus berjalan rutin setiap bulan.

Kasus ini kini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi sistem penagihan retribusi sampah di tingkat lapangan, termasuk mekanisme pengawasan terhadap petugas penagih, distribusi SKRD, hingga pola setoran penerimaan ke kas daerah.

Warga pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan apakah dugaan selisih penarikan retribusi tersebut hanya terjadi di satu wilayah atau juga berlangsung di lokasi lain di Kota Makassar.

“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum perlu turun melakukan penelusuran secara menyeluruh,” tegas warga tersebut.

Di sisi lain, Lurah Tamangapa membuka kemungkinan adanya tindak lanjut apabila dugaan pelanggaran benar-benar terbukti berdasarkan data dan hasil penelusuran administrasi.

“Kalau terbukti begitu, nanti saya sampaikan di kecamatan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih penarikan retribusi sampah tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini