Aroma Aliran Dana Bibit Nanas Rp60 M Tercium hingga ke Bogor, Kejati Sulsel Kantongi Bukti Baru
BOGOR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan langkah agresif dalam mengurai dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Pergerakan penyidikan kini menembus batas provinsi setelah Tim Pidsus Kejati Sulsel menggeledah Kantor PT C di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH saat dikonfirmasi awa media Kamis (27/11)
Dimana penggeledahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mulai menajamkan penelusuran pada pihak penyedia, bukan lagi terfokus pada struktur internal Pemprov Sulsel.
Dilansir melalui website resmi Kejati Sulsel, Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady memimpin langsung operasi bersama Kasi Penyidikan dan Tim Pidsus.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Tiga Kantor Diobrak-Abrik Kejati Sulsel, Proyek Nanas Rp60 Miliar Diduga Berbau Busuk
“Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini,” sambung Rachmat.
Dokumen Kunci yang Disita
Dari Kantor PT C, penyidik mengamankan dokumen-dokumen strategis yang selama ini diduga menjadi titik krusial pergerakan anggaran, di antaranya:
- Dokumen Penawaran Kontrak
- Dokumen Transaksi Keuangan
- Dokumen Invoice (Faktur)
- Dokumen Surat Jalan Distribusi Bibit
Sumber internal Kejati mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara volume penawaran, realisasi lapangan, dan arus pembayaran fakta awal yang belum pernah muncul di publik maupun pemberitaan media.
Penggeledahan dilakukan terbuka dan disaksikan oleh Kejari Kabupaten Bogor, perangkat desa, Babinsa, dan Linmas di lokasi perusahaan tersebut.
Penggeledahan Sebelumnya: Tiga Titik di Sulsel
Aksi di Bogor merupakan rangkaian lanjutan dari penggeledahan pada 21 November 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni:
- Sebuah rumah di Kabupaten Gowa
- Kantor Dinas TPHBun Sulsel
- Kantor BKAD Provinsi Sulsel
Dokumen dari ketiga titik tersebut disebut membuka dugaan perbedaan nilai kontrak dan pola pengaturan pengadaan yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak penyedia. Temuan inilah yang memicu Kejati memperluas penyidikan hingga keluar provinsi.
Instruksi Tegas Kajati Sulsel
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dikabarkan meminta pengembangan penyidikan dilakukan tanpa batas wilayah, termasuk menelusuri rantai pengadaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sumber penegak hukum menyebut, fase penyidikan kini memasuki tahap krusial untuk memetakan alur dana, relasi antarpenyedia, serta kemungkinan adanya pengaturan pemenang paket pengadaan.
Dengan bertambahnya bukti dan jejak digital, fokus penyidik kini mengerucut pada integrasi data antarpenyedia untuk membangun konstruksi dugaan Tipikor secara utuh.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan