Babak Baru!! Giliran Dispora & Cabor Digenjok Kejari Makassar Soal Dana Hibah KONI Rp15 Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Babak baru pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar sekitar Rp15 miliar mulai terbuka. Setelah sebelumnya menyasar internal KONI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kini giliran memeriksa pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar serta memanggil sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor).
Kepada media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan pemeriksaan terhadap pihak Dispora Makassar.
“Betul, untuk pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar sudah diperiksa,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (05/09/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengurai proses pengelolaan dana hibah secara menyeluruh. Penelusuran tidak hanya menyangkut penerima hibah, tetapi juga tahapan pengusulan, verifikasi, penganggaran, pencairan hingga pertanggungjawaban dana.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan Dispora menjadi perhatian karena instansi tersebut berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga. Namun, Sulfikar belum membeberkan jumlah maupun identitas pihak Dispora yang telah diperiksa.
Materi pemeriksaan dan hasil keterangan yang diperoleh penyelidik juga belum diungkap. Kejari Makassar masih mendalami keterangan para pihak untuk melihat rangkaian pengelolaan hibah tersebut secara utuh.
Setelah Dispora, pemeriksaan juga bergerak ke sejumlah pengurus cabor. Para pengurus disebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pekan ini.
“Infonya kemarin cabor sudah dilakukan pemanggilan untuk agenda pekan ini,” ujar Sulfikar.
Pemeriksaan terhadap pengurus cabor diarahkan untuk menelusuri penggunaan dana hibah pada tingkat pelaksanaan kegiatan olahraga. Keterangan mereka nantinya dapat dicocokkan dengan dokumen pencairan, realisasi kegiatan serta laporan pertanggungjawaban KONI Makassar.
Dengan masuknya cabor dalam pemeriksaan, kejaksaan memiliki ruang untuk menelusuri bagaimana dana hibah tersebut digunakan setelah berada pada penerima dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan olahraga.
Sebelumnya, fokus pemeriksaan Kejari Makassar lebih banyak berada pada internal KONI Makassar. Sedikitnya 14 orang telah dimintai keterangan hingga pertengahan Agustus 2026.
Pada 11 Agustus 2026, tiga saksi kembali diperiksa. Ketiganya merupakan pihak internal KONI Makassar.
“Kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI. Ketiga saksi merupakan dari internal KONI,” kata Sulfikar pada 12 Agustus 2026.
Rangkaian pemeriksaan itu berlangsung sejak awal Agustus. Pada 4 Agustus, dua saksi internal KONI diperiksa. Sehari kemudian, satu saksi kembali dimintai keterangan. Pemeriksaan berlanjut terhadap tiga saksi pada 11 Agustus.
Perkembangan kemudian berlanjut pada 24 Agustus. Saat itu, Sulfikar menyatakan pemeriksaan masih berjalan dan kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Kini, pemeriksaan terhadap Dispora dan pengurus cabor membuat lingkup pengusutan menjadi lebih luas. Kejari Makassar tidak lagi hanya menelusuri keterangan dari internal organisasi penerima hibah, tetapi juga pihak pemerintah daerah dan unsur olahraga yang berkaitan dengan penggunaan dana.
Rangkaian pemeriksaan tersebut penting untuk mencocokkan dokumen administratif dengan realisasi penggunaan dana. Mulai dari dokumen usulan, hasil verifikasi, penganggaran dan pencairan hingga laporan pertanggungjawaban menjadi bagian yang dapat ditelusuri penyelidik.
Meski pemeriksaan semakin meluas, Kejari Makassar belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih menjadi bagian dari proses penelusuran untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Dengan diperiksanya Dispora dan sejumlah pengurus cabor, arah pengusutan kini semakin melebar. Tinggal menunggu hasil pendalaman Kejari Makassar untuk menjawab bagaimana dana hibah tersebut diusulkan, dicairkan, digunakan hingga dipertanggungjawabkan. (***).

Tinggalkan Balasan