Belum Genap Dua Bulan Tinggalkan Sulsel, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Baznas Rp840 Juta
JAKARTA, MATANUSANTARA — Belum genap dua bulan meninggalkan Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah Padeli, S.H., M.H., justru terseret perkara dugaan korupsi penanganan kasus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Padeli sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang senilai Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan kasus Baznas saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Selain Padeli yang berstatus pejabat aktif, penyidik JAM Pidsus juga menetapkan SL, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara profesional dan berjenjang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Anang, proses hukum terhadap Padeli tidak dilakukan secara instan, melainkan diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian ditangani oleh bidang pengawasan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke JAM Pidsus untuk proses pemidanaan.
“Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada upaya menghambat atau melindungi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Kasus eks Kajari Enrekang ini mencuat bersamaan dengan langkah Kejaksaan Agung menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TTF diduga terlibat dalam perkara pemerasan pada proses penegakan hukum di daerah tersebut dan kini ditangani langsung oleh lembaga antirasuah.
Anang menilai, dua perkara yang menyeret aparat internal kejaksaan ini menjadi bukti keterbukaan dan sikap kooperatif Korps Adhyaksa dalam mendukung penegakan hukum yang bersih.
“Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” kata dia.
Penetapan tersangka terhadap Padeli menambah daftar pejabat kejaksaan yang terseret perkara hukum dan menjadi ujian serius terhadap komitmen reformasi internal institusi kejaksaan.
Diketahui, Padeli dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada 28 Oktober 2025, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ballroom Hotel Soll Marina, Pangkalpinang.
Artinya, belum genap dua bulan menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, Padeli telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi yang terjadi di wilayah tugas sebelumnya.
Jaksa Agung, melalui Pusat Penerangan Hukum, kembali menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Oknum yang mencederai kepercayaan publik, tegas Anang, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara eks Kajari Enrekang ini kini menjadi sorotan publik nasional dan dipandang sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (Eka)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan