Breaking News: Solar Subsidi Diduga Disulap Jadi BBM Industri, Lokasi di Pasangkayu Disorot
PASANGKAYU, MATANUSANTARA — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, sebuah lokasi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pengalihan solar subsidi untuk kebutuhan industri.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Pasalnya, solar subsidi yang dibiayai negara sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor lain yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sebuah mobil pikap terlihat melakukan aktivitas di dalam lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi sebelum dipindahkan ke wadah berkapasitas lebih besar.
Tak hanya itu, di lokasi yang sama terlihat pula satu unit mobil tangki berwarna putih-biru yang memuat identitas perusahaan industri. Keberadaan kendaraan tersebut memicu dugaan bahwa solar yang dikumpulkan di lokasi tersebut berpotensi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, solar subsidi diduga dibeli secara berulang dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian ditampung sebelum didistribusikan kembali dengan harga yang lebih tinggi. Pola seperti ini kerap ditemukan dalam kasus-kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang pernah diungkap aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi, seorang petugas lapangan berinisial F memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh.
“Bos saya sedang ada di Mamuju, Pak,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi, Selasa (04/06)
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi maupun status BBM yang berada di area tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, pengalihan solar subsidi ke sektor industri juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi karena berpotensi mengurangi ketersediaan pasokan di lapangan.
Di tengah berbagai upaya pemerintah menata distribusi energi bersubsidi melalui sistem pengawasan digital dan pembatasan penerima subsidi, munculnya dugaan aktivitas seperti ini menjadi perhatian serius. Sebab, setiap liter solar subsidi yang tidak tepat sasaran pada akhirnya dibebankan kepada keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Temuan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM yang berada di lokasi tersebut, pihak yang memasok, serta pihak yang diduga menjadi penerima akhir. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak perusahaan yang identitasnya tertera pada mobil tangki, DPRD Kabupaten Pasangkayu, aparat kepolisian, serta instansi pengawas distribusi BBM guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar subsidi yang bersumber dari uang negara benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat berwenang terkait dugaan aktivitas penampungan solar subsidi tersebut. (***)
Penulis: Nd

Tinggalkan Balasan