MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

“Bungkam”! Napi Lapas Sungguminasa Pindah ke Jeneponto Usai Viral, Misteri Dugaan HP & Setoran Belum Terjawab

Ampe alias Makmur, narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa yang kini disebut telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Jeneponto. (Dok/Spesial/Matanusantara).

GOWA, MATANUSANTARA — Ampe alias Makmur, narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa yang sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan handphone saat menjalani penempatan di sel pengasingan atau sel merah, kini telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Pemindahan tersebut menjadi perkembangan baru di tengah belum terjawabnya dugaan penggunaan HP di sel merah serta tudingan adanya setoran kepada oknum petugas agar Ampe dapat kembali ke blok hunian BB3.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ampe disebut telah dipindahkan ke Rutan Jeneponto setelah persoalan tersebut mencuat dan menjadi perhatian publik.

“Dikirim Ampe ke Rutan Jeneponto setelah viral soal dugaan penggunaan handphone pada saat di sel merah dan membayar oknum petugas untuk kembali ke blok huniannya (BB3),” kata sumber internal Lapas Narkotika Sungguminasa kepada Matanusantara.co.id, Kamis (24/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi menghubungi Humas Lapas Narkotika Sungguminasa, Syukur, pada Jumat (25/9/2026) untuk meminta penjelasan mengenai perpindahan Ampe. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (01/10), Syukur belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pemindahan Ampe merupakan bagian dari kebijakan pemindahan warga binaan, penanganan pelanggaran disiplin, atau terdapat pertimbangan administratif lainnya.

Terpisah, informasi mengenai keberadaan Ampe di Jeneponto justru mendapatkan konfirmasi dari pihak penerima.

Kepada matanusantara.co.id, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Jeneponto Adam Ridwansyah, yang dikonfirmasi Kamis (01/10), membenarkan bahwa Ampe kini berada di Rutan Jeneponto.

“Iya pak betul, sudah satu minggu mi lewat pak,” kata Adam singkat melalui sambungan WhatsApp.

Keterangan tersebut menunjukkan Ampe telah berada di Rutan Jeneponto sekitar satu pekan sebelum keberadaannya dikonfirmasi redaksi pada 1 Oktober 2026.

Di sisi lain, alasan dan dasar pemindahan Ampe dari Sungguminasa belum dijelaskan secara resmi oleh pihak Lapas Narkotika Sungguminasa.

Sikap tanpa tanggapan dari Syukur menjadi perhatian karena sebelumnya ia pernah menyampaikan bahwa Ampe bersama sejumlah warga binaan lain yang dianggap bermasalah akan dipindahkan ke Nusakambangan.

Saat itu, Syukur menyebut nama-nama tersebut telah disetorkan kepada Pamintel Ditjenpas. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (11/9/2026), ketika persoalan Ampe tengah menjadi perhatian.

Pada kesempatan yang sama, Syukur juga membenarkan bahwa Ampe telah keluar dari sel merah dan kembali ke blok hunian BB3 setelah menjalani penempatan khusus.

“Dia (Ampe) sudah selesai menjalani strap sel selama 19 hari,” ujar Syukur.

Ketika ditanya mengenai detail pelanggaran yang menjadi dasar penempatan Ampe di sel merah, Syukur mengaku belum mengetahui secara rinci.

“Kalau detail pelanggarannya nanti saya tanyakan ke pihak Kamtib,” katanya.

Sementara itu, persoalan Ampe bermula dari dugaan penggunaan telepon seluler ketika yang bersangkutan masih menjalani penempatan di sel merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ampe disebut mulai ditempatkan di sel merah sejak 23 Agustus 2026.

Namun, seorang perempuan berinisial E menyebut masih menerima komunikasi melalui video call dari Ampe pada 31 Agustus 2026, ketika Ampe disebut masih berada di sel pengasingan.

Ampe kemudian disebut kembali ke kamar BB3 pada 9 September 2026.

Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap warga binaan yang sedang menjalani sanksi, khususnya bagaimana perangkat komunikasi dapat digunakan apabila dugaan tersebut benar.

“Di sel merah saja masih gunakan HP. Ampe menghubungi saya pada saat itu untuk meminta dibantu agar dirinya diberikan kebijakan oleh petugas dengan janji akan menyelesaikan persoalan ini. Namun setelah saya ikuti maunya, hingga saat ini janji yang diucapkan tidak ditepati,” kata E kepada Matanusantara.co.id, 11 September 2026.

Dugaan kemudian berkembang pada persoalan setoran kepada oknum petugas.

E menyebut adanya dugaan pembayaran yang berkaitan dengan singkatnya masa penempatan Ampe di sel merah.

“Bukan lagi rahasia umum. Napi pelanggar di dalam Lapas banyak yang tembus satu sampai tiga bulan di sel merah ketika tidak memiliki cukup uang. Kuat dugaan saya Ampe membayar sehingga dia bisa cepat turun dari sel merah,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan dugaan dari E dan hingga kini belum terkonfirmasi secara independen.

Redaksi juga belum memperoleh bukti yang memastikan adanya pembayaran kepada oknum petugas maupun pihak yang disebut menerima uang tersebut.

Karena itu, pemindahan Ampe ke Rutan Jeneponto tidak serta-merta dapat disimpulkan berkaitan dengan dugaan HP maupun setoran.

Yang kini menjadi pertanyaan adalah apa dasar pemindahan Ampe dan bagaimana status penanganan persoalan yang sebelumnya mencuat.

  • Apakah Ampe dipindahkan berdasarkan keputusan administratif tertentu?
  • Apakah pemindahan tersebut berkaitan dengan penanganan pelanggaran disiplin?
  • Dan bagaimana hasil pemeriksaan atas dugaan penggunaan HP ketika Ampe menjalani penempatan di sel merah?

Jika dugaan penggunaan HP tersebut benar, mekanisme pengawasan di sel merah juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan.

Begitu pula dugaan setoran kepada oknum petugas. Jika dugaan tersebut telah diperiksa, publik berhak mengetahui apakah ada tindak lanjut melalui mekanisme internal sesuai ketentuan.

Kini Ampe sudah berada di Jeneponto. Namun, perpindahan tempat tidak serta-merta memindahkan pertanyaan yang sebelumnya muncul di Sungguminasa.

Dugaan penggunaan HP di sel merah, dugaan setoran, masa penempatan selama 19 hari, hingga dasar pemindahan Ampe masih membutuhkan penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengenai dasar pemindahan Ampe serta klarifikasi atas dugaan penggunaan handphone dan setoran kepada oknum petugas.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lapas Narkotika Sungguminasa, pihak yang disebut, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini