Coffee Morning Jurnalis, Kajari Gowa Buka Ruang Transparansi Penegakan Hukum
GOWA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan insan pers sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Coffee Morning Jurnalis & Mitra Pengawasan yang digelar Kejari Gowa, Senin (24/8/2026). Forum ini mempertemukan jajaran kejaksaan dengan puluhan jurnalis dari berbagai media, mulai dari media cetak, media daring hingga portal berita lokal.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Andi Dian Bausad, S.H., M.H., Kasi Intel Andi Ardiaman, S.H., M.H., dan Kasi Datun Andi Noviati Andriani, S.H., M.H.
Bukan sekadar agenda silaturahmi, pertemuan tersebut menjadi forum pertukaran informasi mengenai dinamika penanganan perkara, tantangan penegakan hukum, sekaligus ruang untuk memperkuat hubungan kemitraan antara kejaksaan dan pers.
Di hadapan para jurnalis, Bambang menempatkan pers sebagai bagian penting dalam ekosistem pengawasan publik. Ia menilai keterbatasan aparat dalam menjangkau seluruh persoalan di tengah masyarakat membuat keberadaan wartawan menjadi salah satu sumber informasi yang strategis.
“Insan pers bukanlah pihak luar, melainkan mitra kerja yang sangat berharga dan kami butuhkan. Kejaksaan tidak sanggup melihat setiap sudut wilayah sendiri; mata dan telinga kami ada di tengah masyarakat, salah satunya diwakili oleh rekan-rekan wartawan yang setiap hari hadir di lapangan,” ujar Bambang Dwi Murcolono.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, Kejari Gowa menyatakan tidak memiliki kepentingan untuk menutup informasi terkait pekerjaan institusi sepanjang penyampaiannya tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak menyembunyikan apa yang sedang kami kerjakan. Selama tidak melanggar rahasia penyidikan, kami ingin rekan pers tahu apa yang sedang terjadi, apa yang sedang kami periksa, serta kendala apa yang kami hadapi supaya informasi yang disampaikan ke masyarakat lengkap, benar, dan seimbang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Kejari Gowa yang ingin membangun pola komunikasi dua arah dengan media. Informasi mengenai proses penanganan perkara diharapkan dapat disampaikan kepada publik secara proporsional, dengan tetap menghormati batas-batas hukum dan kepentingan penyidikan.
Bagi Kejari Gowa, keterbukaan bukan berarti membuka seluruh informasi perkara tanpa batas. Namun, memastikan informasi yang memang dapat diketahui publik tersedia secara jelas, sehingga masyarakat tidak hanya menerima potongan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda.
Respons positif datang dari kalangan jurnalis yang mengikuti kegiatan tersebut. Salah satu perwakilan media mengapresiasi langkah Kejari Gowa yang menyediakan ruang dialog secara langsung antara pejabat kejaksaan dan insan pers.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Kejaksaan Negeri Gowa. Hari ini kami makin paham apa yang sedang dikerjakan, masalah apa yang paling sering dijumpai, dan bagaimana kami bisa bersinergi bukan saling menjatuhkan, melainkan saling melengkapi demi keadilan dan kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat fungsi pers sebagai kontrol sosial. Di sisi lain, kejaksaan memperoleh ruang untuk menyampaikan perspektif kelembagaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai batasan informasi dalam proses penegakan hukum.
Sinergi semacam ini dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang tidak utuh dan memastikan masyarakat memperoleh pemberitaan yang berimbang, faktual, serta memiliki konteks yang jelas.
Melalui Coffee Morning Jurnalis & Mitra Pengawasan, Kejari Gowa menegaskan komitmennya mempertahankan komunikasi terbuka dengan insan pers.
Hubungan kemitraan tersebut diharapkan tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi berkembang menjadi komunikasi yang konsisten dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan