Delapan Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, MATANUSANTARA — Penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, delapan orang tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, para tersangka diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025). Pemeriksaan juga melibatkan ahli digital forensik, ahli hukum, serta pengawasan eksternal dari Kompolnas guna memastikan transparansi.
Jokowi sendiri melaporkan kasus ini atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE.
Awalnya Jokowi menyebut tudingan itu sebagai perkara ringan. Namun, menurutnya, kasus tersebut harus diproses agar tidak menjadi isu liar tanpa akhir.
“Ini sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan