Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Delapan Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (kanan) bersama Wakapolda Brigjen Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pengumuman disampaikan usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan asesmen ahli, Jumat (7/11/2025).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, delapan orang tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, para tersangka diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025). Pemeriksaan juga melibatkan ahli digital forensik, ahli hukum, serta pengawasan eksternal dari Kompolnas guna memastikan transparansi.

Jokowi sendiri melaporkan kasus ini atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE.

Awalnya Jokowi menyebut tudingan itu sebagai perkara ringan. Namun, menurutnya, kasus tersebut harus diproses agar tidak menjadi isu liar tanpa akhir.

“Ini sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Editor: Ramli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version